Ditemukan 1 data
SHANDRA FRANSISKA, SH.MH
Terdakwa:
HAMZAH PURNAMA BIN M.FAIRAN
38 — 16
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa HAMZAH PURNAMA BIN M.FAIRAN tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam Dakwaan Primer;
- Membebaskan Terdakwa HAMZAH PURNAMA BIN M.FAIRAN dari Dakwaan Primer tersebut;
- Menyatakan terdakwa HAMZAH PURNAMA BIN M.FAIRAN bersalah melakukan tindak pidana Melakukan percobaan atau permupakatan jahat tanpa hak memiliki, menyimpan ,menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram
jenis shabu dan Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, sebagaimana didakwakan subsider kesatu dan kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa HAMZAH PURNAMA BIN M.FAIRAN dengan pidana penjara selama 11(sebelas) Tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan 3 (tiga) bulan penjara;
- Menetapkan masa
Menetapkan agar terdakwa HAMZAH PURNAMA BIN M.FAIRAN dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah).
Penuntut Umum:
SHANDRA FRANSISKA, SH.MH
Terdakwa:
HAMZAH PURNAMA BIN M.FAIRAN