Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-02-2022 — Putus : 10-05-2022 — Upload : 12-05-2022
Putusan PN JAMBI Nomor 116/Pid.Sus/2022/PN Jmb
Tanggal 10 Mei 2022 — Penuntut Umum:
SHANDRA FRANSISKA, SH.MH
Terdakwa:
HAMZAH PURNAMA BIN M.FAIRAN
3816
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa HAMZAH PURNAMA BIN M.FAIRAN tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam Dakwaan Primer;
    2. Membebaskan Terdakwa HAMZAH PURNAMA BIN M.FAIRAN dari Dakwaan Primer tersebut;
    3. Menyatakan terdakwa HAMZAH PURNAMA BIN M.FAIRAN bersalah melakukan tindak pidana Melakukan percobaan atau permupakatan jahat tanpa hak memiliki, menyimpan ,menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram
    jenis shabu dan Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, sebagaimana didakwakan subsider kesatu dan kedua;
  • Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa HAMZAH PURNAMA BIN M.FAIRAN dengan pidana penjara selama 11(sebelas) Tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan 3 (tiga) bulan penjara;
  • Menetapkan masa
    Menetapkan agar terdakwa HAMZAH PURNAMA BIN M.FAIRAN dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah).

    Penuntut Umum:
    SHANDRA FRANSISKA, SH.MH
    Terdakwa:
    HAMZAH PURNAMA BIN M.FAIRAN