Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 22-05-2012 — Upload : 24-02-2014
Putusan PN DEPOK Nomor 225/Pid/Sus/2012/PN.Dpk
Tanggal 22 Mei 2012 — ERIK IRAWANTO BIN M.ICKWAN;
2514
  • Menyatakan Terdakwa ERIK IRAWANTO BIN M.ICKWAN tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak menjadi pelatara dalam jual beli Narkotika golongan I jenis tanaman ganja2.
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ERIK IRAWANTO BIN M.ICKWAN tersebut dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;3. Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dengan pidana yang dijatuhkan tersebut; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan;5.
    ERIK IRAWANTO BIN M.ICKWAN;
    PUTUSANNomor : 225/Pid/Sus/2012/PN.Dpk DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Depok, Yang memeriksa dan mengadili perkara pidana denganacara biasa pada pengadilan tingkat Primair telah menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara Terdakwa:Nama Lengkap ERIK IRAWANTO BIN M.ICKWAN;Tempat Lahir Jakarta;Umur/tanggal lahir 25 tahun/28 Juni 1986;Jenis Kelamin Lakilaki;Kebangsaan Indonesia;Tempat tinggal Perumahan Trias Estate BlokB 1 No.35 RT.01/RW.09Kelurahan Wanasari,Kecamatan
    PDM44/Depok/041/2012 besertaberkas perkara atas nama Terdakwa ERIK IRAWANTO BIN M.ICKWAN;Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Depok tertanggal 18 April 2012 No.225/Pen.Pid/Sus/2012/PN.Dpk tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksadan mengadili perkara Terdakwa ERIK IRAWANTO BIN M.ICKWAN;Penetapan Hakim Ketua Majelis tertanggal 23 April 2012 No.225/Pen.Pid/Sus/2012/PN.Dpk tentang penetapan hari sidang pada hari SENIN tanggal 20 April2012;Telah mendengar keterangan saksi saksi dan Terdakw a di persidangan.Telah
    mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan dimukapersidangan tanggal 09 Februari 2012 yang pada pokoknya menuntut, supaya MajelisHakim Pengadilan Negeri Depok yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:1.Menyatakan Terdakwa ERIK IRAWANTO BIN M.ICKWAN telah terbukti secaradan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawanhukum, menjual, membeli Narkotika jenis ganja sebagimana diatur dan diancampidana dalam pasal 114 ayat 1 Undang Undang RI.
    PDM44/Depok/04/2012 tertanggal 11 April 2012 Terdakwa didakwa sebagai berikut:Pertama:Bahwa la Terdakwa ERIK IRAWANTO BIN M.ICKWAN pada hari Senin tanggal 13Februari 2012 sekitar Jam 09.30 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalamtahun 2012, bertempat di Depan Warteg Jalan Radar Auri Kecamatan Cimanggis, KotaDepok, atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalamdaerah hukum Pengadilan Negeri Depok yang berwenang memeriksa dan mengadiliperkaranya, tanopa hak atau melawan
    BIN M.ICKWAN dipandang sebagai orang atau subyek hukum yangdapat mempertanggung jawabkan perbuatannya;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelisberkeyakinan unsur Primair ini telah terpenuhiAd.2.