Ditemukan 1 data
SIGIT KRISTIYANTO, SH
Terdakwa:
M.IRFANSAH BIN BRENHARD.
38 — 20
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa M.IRFANSAH BIN BRENHARD telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan mengakibatkan luka berat
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa M.IRFANSAH BIN BRENHARD oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana
Penuntut Umum:
SIGIT KRISTIYANTO, SH
Terdakwa:
M.IRFANSAH BIN BRENHARD.