Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-04-2020 — Putus : 10-06-2020 — Upload : 16-06-2020
Putusan PN PALEMBANG Nomor 534/Pid.B/2020/PN Plg
Tanggal 10 Juni 2020 — Penuntut Umum:
SIGIT KRISTIYANTO, SH
Terdakwa:
M.IRFANSAH BIN BRENHARD.
3820
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa M.IRFANSAH BIN BRENHARD telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan mengakibatkan luka berat
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa M.IRFANSAH BIN BRENHARD oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana
    Penuntut Umum:
    SIGIT KRISTIYANTO, SH
    Terdakwa:
    M.IRFANSAH BIN BRENHARD.