Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-06-2013 — Putus : 23-07-2013 — Upload : 22-09-2014
Putusan PN RANTAU Nomor 140/Pid.Sus/2013/PN.Rtu
Tanggal 23 Juli 2013 — - terdakwa KASFUL RAJI Als JI’I Als RAJI Als IFUL Bin M. KUNUN
254
  • Menyatakan Terdakwa KASFUL RAJI Als JII Als RAJI Als IFUL Bin M.KUNUN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TANPA HAK MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN I;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah), dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;3.
    Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,(dua ribu rupiah).e Telah mendengar permohonan Terdakwa berikut Penasihat Hukumnya, yangpada pokoknya memohon keringanan hukuman;Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Terdakwa dipersidangan dengan Surat Dakwaan Nomor Register Perkara : PDM //Ep.2/01/2013,tanggal , sebagai berikut :PRIMAIRBahwa Ia terdakwa KASFUL RAJI Als JPI Als RAJI Als IFUL Bin M.KUNUN pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2013 sekitar jam 20.00 wita atau
    I Als IFUL Bin M.KUNUN selaku subjek hukum (Naturelijk Persoon);identitasnya sesuai dengan identitas yang ada dalam berita acara pemeriksaan perkaradan Surat Dakwaan, dan Terdakwa membenarkan identitasnya tersebut, sehingga tidakada kekeliruan mengenai subjek hukum yang diajukan sebagai Terdakwa dalam perkaraini;Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan dipersidangan tidak diketemukankelainan pada diri Terdakwa; dan Terdakwa sehat jasmani dan rohani sehingga dapat/mampu dipertanggung jawabkan sebagai subjek