Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-03-2019 — Putus : 09-05-2019 — Upload : 09-05-2019
Putusan PT BENGKULU Nomor 25/PID.SUS/2019/PT BGL
Tanggal 9 Mei 2019 — Pembanding/Terdakwa : M.MUSTAQIEM Bin R HARUN
Terbanding/Penuntut Umum : RIANTO ADE PUTRA, S.H.
8320
  • tersebut;
    Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Arga Makmur Nomor 11/Pid.Sus /2019/PN Agm tanggal 27 Februari 2019, sekedar lamanya pidana yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya sebagai berikut :
    1. Menyatakan Terdakwa M.MUSTAQIEM
    Pembanding/Terdakwa : M.MUSTAQIEM Bin R HARUN
    Terbanding/Penuntut Umum : RIANTO ADE PUTRA, S.H.
    Telah membaca Tuntutan hukum Penuntut Umum yang pada pokoknyamenyatakan sebagai berikut: Menyatakan terdakwa M.MUSTAQIEM Bin RHARUN bersalah melakukan Tindak Pidana karena kelalaiannyamengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lainmeninggal dunia sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Ayat (4) UU No. 22Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dalamdakwaan tunggal kami.2.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M.MUSTAQIEM Bin R HARUNdengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dengan masa percobaanselama 1 (Satu) tahun.3.
    Menyatakan terdakwa M.MUSTAQIEM Bin R HARUN telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak PidanaMengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannyamengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lainmeninggal dunia ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M.MUSTAQIEM Bin R HARUNdengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;3.
    Membebankan terdakwa M.MUSTAQIEM Bin R HARUN untukmembayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000, (tiga ribu rupiah).Menimbang, bahwa atas Putusan tersebut, Terdakwa telah mengajukanpermintaan banding pada tanggal 4 Maret 2019 sebagaimana dengan Aktapermintaan banding Nomor 1/Akta.Pid/2019/PN.Agm, dan permintaan bandingtersebut, telah diberitahukan kepada Penuntut Umum pada tanggal 6 Maret2019;Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Memori Banding,begitupula dengan Jaksa Penuntut.Bahwa untuk mengetahui
    Menyatakan Terdakwa M.MUSTAQIEM Bin R. HARUN tersebut di atas,telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaMengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena Kelalaiannyamenyebabkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lainMeninggal dunia.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama .6 (enam) Bulan .3.
Register : 25-01-2019 — Putus : 27-02-2019 — Upload : 28-02-2019
Putusan PN ARGA MAKMUR Nomor 11/Pid.Sus/2019/PN Agm
Tanggal 27 Februari 2019 —
Terdakwa:
M.MUSTAQIEM Bin R HARUN
4624
  • M E N G A D I L I:

    1. Menyatakan terdakwa M.MUSTAQIEM Bin R HARUN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M.MUSTAQIEM Bin R HARUN dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
    3. Menyatakan barang bukti berupa :
    1. 1

    4. Membebankan terdakwa M.MUSTAQIEM Bin R HARUN untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah).


    Terdakwa:
    M.MUSTAQIEM Bin R HARUN
    Menyatakan terdakwa M.MUSTAQIEM Bin R HARUN bersalah melakukanTindak Pidana karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintasyang mengakibatkan orang lain meninggal dunia sebagaimana diatur dalamPasal 310 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan AngkutanJalan sebagaimana dalam dakwaan tunggal kami.Halaman 1 dari 10 Putusan Nomor 11/Pid.Sus/2019/PN Agm2.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M.MUSTAQIEM Bin R HARUNdengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dengan masa percobaanselama 1 (Satu) tahun.3. Menyatakan barng bukti berupa :a. 1 (satu) unit mobil Pick Up Suzuki Futura BD 9745 Y dengan No RangkaMHYESL415EJ333898 dan Nomor Mesin G15AID972376;b. 1 (Satu) lembar STNK mobil Pick Up Suzuki Futura BD 9745 Y an.MUSTAQIEM;c. 1 (satu) lembar SIMA Nomor SIM 800726390148 an. MUSTAQIEM.Dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa M.
    Menyatakan terdakwa M.MUSTAQIEM Bin R HARUN telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana karenakelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkanorang lain meninggal dunia ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M.MUSTAQIEM Bin R HARUNdengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;3.
    Membebankan terdakwa M.MUSTAQIEM Bin R HARUN untuk membayarbiaya perkara sebesar Rp. 3.000, (tiga ribu rupiah).Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Arga Makmur, pada hari Rabu, tanggal 27 Februari 2019,oleh Erwindu, S.H., sebagai Hakim Ketua, Eldi Nasali, S.H., M.H., dan FirdausAzizy, S.H., M.H., masingmasing sebagai Hakim Anggota, putusan diucapkandalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh HakimKetua dengan didampingi para Hakim
Register : 26-06-2019 — Putus : 07-08-2019 — Upload : 09-12-2019
Putusan PN ARGA MAKMUR Nomor 71/Pid.Sus/2019/PN Agm
Tanggal 7 Agustus 2019 — Penuntut Umum:
RIANTO ADE PUTRA, S.H.
Terdakwa:
YOGI SISWANTO Bin SUHIRYANTO
7927
  • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M.MUSTAQIEM Bin R HARUNdengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dikurangi masa penahananyang telah dijalani oleh terdakwa dan dengan perintah agar terdakwa tetapberada dalam tahanan.3.