Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-08-2021 — Putus : 30-09-2021 — Upload : 01-11-2021
Putusan DILMILTI I MEDAN Nomor 18-K/PMT-I/AU/VIII/2021
Tanggal 30 September 2021 — Terdakwa: LZ, Mayor Tek. Oditur Militer Tinggi: Suhaji, S.H., M.M.
21065
  • SAKSI-1 ) yang diketahui oleh Danlanud Sutan Sjahrir (Kolonel Pnb M.R.Y. Fahlefie, S.Sos. psc NRP 521795).j. 1 (satu) lembar foto copy Surat Pernyataan Terdakwa tanggal 30 September 2021 tentang kesediaan Terdakwa untuk memberikan nafkah berupa uang sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dari hasil penjualan rumah milik Terdakwa di Komplek Edelweis Kel. Air Merbau, Kec. Tanjung Pandan, Kab. Belitung, Prov. Bangka Belitung kepada Sdri. DAO , Sdri. DAS dan Sdri.
    DRO yang diketahui oleh Danlanud Sutan Sjahrir (Kolonel Pnb M.R.Y. Fahlefie, S.Sos. psc NRP 521795).k. 1 (satu) lembar foto copy Surat Kuasa dari Terdakwa yang memberikan kuasa penuh kepada Saksi-1 (Sdri. SAKSI-1 ) untuk memasarkan dan menjual sebidang tanah dan rumah di Komplek Edelweis Kel. Air Merbau, Kec. Tanjung Pandan, Kab. Belitung, Prov. Bangka Belitung untuk kesejahteraan Sdri. DAO, Sdri. DAS dan Sdri. DRO.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.b. Barang : Nihil.4.