Ditemukan 2 data
36 — 0
Menyatakan Terdakwa M.SUBAIR BIN LIDA tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan kedua; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa M.SUBAIR BIN LIDA tersebut dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun dan denda sebesar Rp 50.000.000,00 ( lima puluh juta rupiah ) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1( satu ) bulan;3.
M.SUBAIR Bin LIDA
66 — 26
M.Subair, tanggal 6 Maret 2014, yang menyatakan bahwa mediasi tidak berhasil,maka selanjutnya surat gugatan penggugat dibacakan.Bahwa pada dasarnya para penggugat mengajukan gugatan kewarisanterhadap para tergugat dengan dalildalil sebagaimana telah diuraikan dalamsurat gugatan penggugat di muka.Bahwa atas gugatan penggugat tersebut ketua mejelis menanyakankepada kuasa hukum para penggugat, apakah akan diadakan perubahanperbaikan dalam surat gugatannya, kuasa hukum penggugat menyatakansecara tegas