Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-12-2016 — Putus : 10-02-2017 — Upload : 02-01-2020
Putusan PT BANDUNG Nomor 628/PDT/2016/PT BDG
Tanggal 10 Februari 2017 — Pembanding/Tergugat V : H. USMAN EFFENDI.
Pembanding/Tergugat III : LUCIANA TIRTAMAN, SH, Notaris
Pembanding/Tergugat I : NY.Dr. MARIA ROSALIA LEANY M A RSA, M.Si. als. MARIA ROSALIA LEANY NANI HARSA.
Pembanding/Tergugat IV : MARAH HASYIR, SH, Notaris Kabupaten Sukabumi
Pembanding/Tergugat II : PT. BANTAR GADUNG SEJATI,
Pembanding/Tergugat IX : DEDI SUPARDI, selaku Ketua Panitya Penjualan aset tanah PT. PERKEBUNAN, PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN BANTAR GADUNG (disingkat PT. BANTAR GADUNG),
Terbanding/Penggugat V : NY. MIRAWATY
Terbanding/Penggugat III : HANNY KURNYATAN,
Terbanding/Penggugat I : PT. BANTAR GADUNG, dalam hal ini diwakili oleh Nv. MARTYA M. SUNGGI als. Nv. TEE GIOK NIP, dalam jabatannya selaku Komisaris (berdasarkan akta pernyataan keputusan Nomor 38 tanggal 10 Desember 2004)
Terbanding/Penggugat IV : JEFFRY EKO.
Terbanding/Penggugat II : Nv. MARTYA M. SUNGGI als. Nv, TEE GIOK NIO,
Turut Terbanding/Tergugat XII : SEPTI SUNGGI, als. Ny.TEE HWEE NIO,
Tur
10273
  • MARTYA M.SUNGGI als. Ny. TEE GIOK NIO, dalam jabatannya selakuKomisaris (berdasarkan akta pernyataan keputusan Nomor 38tanggal tanggal 10 Desember 2004), berkedudukan di Bogor,di JI. Bango No. 3, Rt 005 / Rw003, Kelurahan Tanah Sareal,Halaman 2 dari 114 Putusan Perdata Nomor 628/Pdt/2016/PT.BDG.Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, selanjutnya disebutsebagai TERBANDING I semula PENGGUGAT I;2. Ny. MARTYAM. SUNGGI als. Ny.
    Artinya, saham MARTYA M.SUNGGI diputuskan rapat utuk digabungkan ke dalam saham di antaraketiga pemegang saham dimaksud pada PT. yang baru/PT. Bantar GadungMas;b. Bahwa Penggugat II, sebelum pembentukan PT. Bantar Gadung Seyjatitanggal 30 Nopember 2010, telah meminta agar saham miliknya pada PT.Bantar Gadung dipindahkan/digabungkan ke saham atas nama HANNYKURNYATAN (Penggugat III) atau DR. MARIA ROSALIA LEANY HARSAMsi (Tergugat !) pada PT. Bantar Gadung Mas;c. Bahwa pada saat pendirian PT.
    Bantar Gadung Sejatii, HANNYKURNYATAN/Penggugat III tidak bersedia dititipin saham MARTYA M.SUNGGI/Penggugat II maka saham MARTYA M. SUNGGI/Penggugat IIdititipkan/digabungkan ke atas nama saham Tergugat I, sesuai denganpilihan yang diberikan Penggugat II;d. Bahwa untuk kepentingan proes penjualan/pengalihan PT.
    MARTYA M.SUNGGI merupakan diskualifikator sehingga dalam hal ini gugatan a quoformil proseduril cacat hukum;2. Bahwa andaikata benar quad non PT. Bantar Gadung adalah sebagaibadan hukum terdaftar, maka menurut ketentuan Pasal 98 ayat (1) UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas seharusnya dalam mengajukangugatan a quo adalah diwakili oleh Direksi. Sehingga kedudukan NyHalaman 65 dari 114 Putusan Perdata Nomor 628/Pdt/2016/PT.BDG.A.MARTYA M.
    Bantar Gadung Nomor 08/PTBG/IX/2010 tanggal 22 September 2010di antaranya: Untuk kelancaran pengurusan Akte Perusahaan, diputuskan untukmenggabung dua nama atau lebih menjadi satu nama dalam AktePerusahaan; Dengan demikian sampai dengan saat ini, Rabu 22 Desember 2010untuk 12 saham yang masih menggantung, yaitu nama MARTYA M.SUNGGI (4 saham)/Penggugat , SEPTI SUNGGI (4 saham)/TurutTergugat Ill dan IKASARI SUNGGI (4 saham)/Penggugat IV,keputusannya ditunggu sampai dengan tanggal 2 Oktober 2010; Kalau
Putus : 29-06-2016 — Upload : 17-10-2017
Putusan PN BOGOR Nomor 78/Pdt.G/2015/PNbgr
Tanggal 29 Juni 2016 — LUCIANA TIRTAMAN, dkk lawan PT. Bantar Gadung, dkk
21899
  • Bantar Gadung Sejati, HANNYKURNYATAN/Penggugat Ill tidak bersedia dititipin saham MARTYA M.SUNGGI/Penggugat Il maka saham MARTYA M. SUNGGI/Penggugat dititipkan/digabungkan ke atas nama saham Tergugat , sesuai dengan pilihanyang diberikan Penggugat Il; Bahwa untuk kepentingan proes penjualan/pengalihan PT.
    Bantar Gadung Sejati dan pada tanggal 18 April 2013 HARYATIRADJIMAN selaku Kuasa Hukum dari Penggugat Il telah membuat SuratPersetujuaan Penjualan Perkebunan untuk dan atas nama MARTYA M.SUNGGI selaku pemberi kuasa, dan pada tanggal 2013 Penggugat Il telahmenerima hasil penjualan saham/aset miliknya dari Panitia Penjualan Perkebunan PT.