Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-12-2020 — Putus : 22-12-2020 — Upload : 22-12-2020
Putusan PA LAMONGAN Nomor 0529/Pdt.P/2020/PA.Lmg
Tanggal 22 Desember 2020 — Pemohon melawan Termohon
1088
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon ;
    2. Memberi dispensasi kepada anak Para Pemohon yang bernama (Kudrotul Auliya Usna binti M.Suparkan) untuk menikah dengan calon suaminya bernama Febi Prasetyo Eko Wibowo bin Mukti Wibowo) ;
    3. Membebankan biaya perkara ini kepada Para Pemohon yang hingga kini dihitung sebesar Rp 231.000,00 (dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah);
    beragama Islam; Bahwa ia statusnya perawan dan calon suaminya jejaka;Bahwa Para Pemohon juga telah menghadirkan calon suami yangbernama Febi Prasetyo Eko Wibowo bin Mukti Wibowo, umur 21 tahun 6 bulan,agama Islam, pendidikan SLTA, pekerjaan buruh bangunan, alamat JI SunanGiri RT 04 RW 02 Desa Gumantuk xxxxxxXxXxxX XXXXXXX XXXXXXXXX XXXXXXXX,memberikan keterangan sebagai berikut:= Bahwa ia adalah calon suami anak Para Pemohon;= Bahwa ia mengenal anak Para Pemohon yang bernama KudrotulAuliya Usna binti M.Suparkan
    Tanda Penduduk an M.Suparkan, NIK3524100109720001, tanggal 21112012, yang dikeluarkan oleh prov jatimkab lamongan, bermeterai cukup, telah dicocokkan dengan aslinya, laluoleh Hakim Tunggal diberi kode P2;2S: Fotokopi Kartu. Tanda Penduduk an Siti Murafah, NIK3524104706770001, tanggal 21112012, yang dikeluarkan oleh prov jatimkab lamongan, bermeterai cukup, telah dicocokkan dengan aslinya, laluoleh Hakim Tunggal diberi kode P3;4.
    Memberi dispensasi kepada anak Para Pemohon yang bernama(Kudrotul Auliya Usna binti M.Suparkan) untuk menikah dengan calonsuaminya bernama Febi Prasetyo Eko Wibowo bin Mukti Wibowo) ;3. Membebankan biaya perkara ini kepada Para Pemohon yang hinggakini dihitung sebesar Rp 231.000,00 (dua ratus tiga puluh satu riburupiah);Demikian penetapan ini dijatuhnkan pada hari Selasa tanggal 22Desember 2020 Masehi, bertepatan dengan tanggal 7 Jumadil Awwal 1442Hijriyah, oleh kami Drs. H. M.