Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-09-2022 — Putus : 28-09-2022 — Upload : 14-10-2022
Putusan PN BONTANG Nomor 41/Pid.C/2022/PN Bon
Tanggal 28 September 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
I PUTU ARY GUNANTA
Terdakwa:
M.YADI
396
  • M E N G A D I L I:

    1. Menyatakan Terdakwa M.YADItersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa izin menjual minuman beralkohol;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah)dengan ketentuan apabiladendatersebuttidak dibayar maka diganti dengan pidanakurunganselama 7 (tujuh) hari