Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-01-2023 — Putus : 21-02-2023 — Upload : 22-02-2023
Putusan PN PALEMBANG Nomor 29/Pid.B/2023/PN Plg
Tanggal 21 Februari 2023 — Penuntut Umum:
Hera Ramadona, S.H.
Terdakwa:
M.RIDHO ILAHI alias M.RIDHOH bin MISYADI
4419
  • Menyatakan barang bukti berupa :
    • 1 ( satu ) buah tas merk Converse warna hitam;;
    • uang pecahan seratus ribu rupiah senilai Rp3.200.000,00 (tiga juta dua ratus ribu);
    • 1 (satu) unit handphone oppo F7 warna Hitam, No emei 1 :868473036161073, No Emei 2 : 868473036161065;

    Dikembalikan kepada saksi M.YUSTIAN SETIAWAN BIN ABDULLAH;

    • 1 (Satu) buah karung warna putih bertuliskan JNE