Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-05-2024 — Putus : 10-07-2024 — Upload : 11-07-2024
Putusan PN SERANG Nomor 351/Pid.B/2024/PN SRG
Tanggal 10 Juli 2024 — Penuntut Umum:
YOULLIANA AYU ROSPITA, SH., M.H
Terdakwa:
MOH. HASAN Bin (Alm) H. TARSADI
90
  • bersalah melakukan tindak pidana Penipuan, sebagaimana dalam dakwaan Kesatu;
  • Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 2 (dua) Bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;
  • Menyatakan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) lembar bukti pertransfer M_Banking
      Rekening 1630002036807 atas nama MOH HASAN sebesar Rp. 12.000.000,- tanggal 04 Desember 2023
    • 1 (satu) lembar bukti pertransfer M_Banking rekening sumber atas nama MADSURI ke Bank Mandiri No. Rekening 1630002036807 atas nama MOH HASAN sebesar Rp. 2.000.000,- tanggal 24 Desember 2023;
    • 1 (satu) lembar bukti pertransfer M_Banking rekening sumber atas nama MADSURI ke Bank Mandiri No.