Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-12-2016 — Putus : 05-04-2017 — Upload : 19-04-2017
Putusan PA MAKASSAR Nomor 2366/Pdt.G/2016/PA.Mks
Tanggal 5 April 2017 — PEMOHON
75
  • Nafkah maadliyyah Rp. 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah);b. Nafkah iddah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);c. Mut'ah Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah)d. Mahar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah); 3.
    Nafkah MaadliyyahMenimbang bahwa gugatan nafkah maadliyyah Penggugatrekonvensi adalah sebagaimana terurai tersebut di atas;Menimbang bahwa berdasarkan pengakuan Tergugat rekonvensipada posita nomor 4 sebagai alasan permohonan cerai talak Pemohonyang menyatakan "Bahwa benar setelah menikah Pemohon tidak pernahmemberikan nafkah wajib kepada Termohon" dan dikuatkan denganketerangan saksisaksi Penggugat rekonvensi dan Tergugat rekonvensi,haruslah dinyatakan terbukti bahwa Tergugat rekonvensi sejak Pebruari2015
    Nafkah maadliyyah Rp. 21.000.000, (dua puluh satu juta rupiah);b. Nafkah iddah Rp. 3.000.000, (tiga juta rupiah);c. Mut'ah Rp. 12.000.000, (dua belas juta rupiah)d. Mahar Rp. 5.000.000. (lima juta rupiah);3. Menolak dan tidak menerima gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;Hal. 26 dari 28 Put. no. 2366/Pdt.G/2016/PA.MksDALAM KONVENS!