Ditemukan 1 data
31 — 1
M E N E T A P K A N :
1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 257/Pdt.G/2020/PA Mab. dari Penggugat;
2. Menyatakan gugatan Penggugat Nomor 257/Pdt.G/2020/PA Mab. telah selesai karena dicabut;
3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 376.000,- (tiga ratus tujuh puluh enam ribu rupiah)