Ditemukan 3 data
16 — 1
Cakung Jakarta Timur tiba tiba didatangi oleh Terdakwa dantemannya bernama GENDUT ;Hal. 5 dari 8 hal.Put.No.101/Pid.B/2015/PN.Jkt.Tim.e Bahwa pada waktu itu GENDUT langsung menodongkan cluritnya kepadasaksi korban MACELLINO MUHAMAD RIFKY, dan kemudianTerdakwa menhampiri korban dan mengambil Hand Phone barang buktidari tanggan kiri korban, dan meminta uang korban dan kemudianmerampas motor korban, lalu dikendarai Terdakwa meninggalkan tempatkejaddian tersebut ;e Mengalami kejadian tersebut kemudian
78 — 14
Macellino Hartanto Irawan Bin F. Andrianto lrawanbersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaanmemberatkan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal363 ayat (1) ke4 dan ke5 KUHP ;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa . Karel E Rajoe Bin GoderiedTelok Rajoe, terdakwa II. Drs. IGN. Bambang Lagiman, M.Pd BinYusuf Karioyoso, terdakwa Ill. Alexius Puunay Bin Dominikus Naydan terdakwa IV. Macellino Hartanto lIrawan Bin F.
MACELLINO HARTANTO IRAWAN Bin F.ANDRIANTO IRAWAN pada tanggal 22 Nopember 2013 sekira jam 11.00WIB atau setidaktidaknya pada bulan Nopember tahun 2013 bertempat dikoperasi CU Sanati Jl. Hayam Wuruk No. 16 Kec.
MACELLINO HARTANTO IRAWANBin F. ANDRIANTO IRAWAN didampingi oleh terdakwa Ill.ALEXIUS PUUNAY Bin DOMINIKUS NAY menyuruh karyawanmenyalin data keuangan yang ada di koperasi dengan hardiskeksternal sedangkan terdakwa . KAREL E RAJOE Bin GODERIEDTELOK RAJOE dan terdakwa II. Drs. IGN. BAMBANG LAGIMAN,Halaman 7 dari 96 Putusan Nomor 12/Pid.B/PN. Psr.M.Pd Bin YUSUF KARIOYOSO mengcopy suratsurat keuangandan menghitung uang di brangkas, kemudian terdakwa IV.MACELLINO HARTANTO IRAWAN Bin F.
54 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
;Di lain pihak masih terdapat Hakim lain yang bukan pemeriksa pokokperkara, yang memiliki sertifikat sebagai Hakim mediator;Bahwa dengan posisi Hakim Macellino GS, S.H., M.Hum., sebagai KetuaMajelis dan juga sebagai Hakim Mediator, maka jelas objektivitas penangananterhadap perkara a qua sangat diragukan keobjektifitasnya dan bertentangandengan Pasal 11 ayat 6 Perma Nomor 1 Tahun 2008 tentang ProsedurMediasi di Pengadilan.