Ditemukan 3 data
Yosi
Terdakwa:
M Zulfan
8 — 3
PENGADILAN NEGERI BLITAR Model: 51/ Pid / PNCatatan putusan yang dibuat oleh HakimPengadilan Negeri dalam daftar catatanPerkara(Pasal 209 ayat (2) KUHAP)Nomor: 269/Pid.C/2021/PN BItCatatan dari persidangan terobuka untuk umum Pengadilan Negeri Blitaryang mengadili perkara tindak pidana ringan dengan acara pemeriksaan cepat,dalam perkara:Nama lengkap : MACHALUL ZULFAN;Tempat lahir : Blitar;Umur atau tanggal lahir : 09081994;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Talun Blitar
Terdakwa mengenali barangbarang yang diperlihatkan;Hakim berpendapat bahwa pemeriksaan perkara telah cukup, kKemudianmenjatuhkan putusan sebagai berikut:DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Blitar telah menjatuhkan putusan dalam perkaraTerdakwa MACHALUL ZULFAN;Memperhatikan ketentuan Pasal 5 Ayat 1 Pergub Jatim Nomor 53 Tahun2020 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan DanPengendalian Covid 19 dan Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentangHukum Acara Pidana
Menyatakan Terdakwa MACHALUL ZULFAN telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tidak Memakai Masker;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana dendasejumlah Rp.49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah) dengan ketentuanapabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama3 (tiga) hari;3.
11 — 2
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Memberikan dispensasi kawin kepada anak Para Pemohon bernama Siti Solikah binti Pardi untuk menikah dengan seorang pria bernama Machalul Zulfan bin Djaelani;
3. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar seluruh biaya perkara ini sebesar Rp395.000,- (tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
10 — 5
M E N E T A P K A N
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;
2. Menyatakan sah pengangkatan anak yang dilakukan oleh para Pemohon terhadap anak perempuan bernama Rachel Machalul Cahya Ayu, lahir di Banyuwangi, tanggal 07 Oktober 2009;
3. Membebankan para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.420.000,00 (empat ratus dua puluh ribu rupiah).