Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-06-2014 — Putus : 07-07-2014 — Upload : 10-11-2014
Putusan PN BANGKINANG Nomor 206/Pid.B/2014/PN.Bkn
Tanggal 7 Juli 2014 — HERMAN Als AMAN Bin MAHHALUP
259
  • HERMAN Als AMAN Bin MAHHALUP
    Menyatakan Terdakwa HERMAN Als AMAN Bin MAHHALUP bersalah melakukantindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan melanggar Pasal 363 Ayat1 ke 4 KUHP.2. Menyatakan agar Terdakwa HERMAN Als AMAN Bin MAHHALUP dituntut denganPidana Penjara selama 6 (enam) bulan Penjara dikurangi selama terdakwa berada dalamtahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan3.
    Menyatakan Barang Bukti berupa 1 (satu) Unit sepeda motor Merk jenis Yamaha Vega ZR warna putih Hitam tanpaNomor Polisi Nomor Rangka : MH3SD9003A978383 dan Nomor Mesin : 5D9978483;dikembalikan kepada Terdakwa Herman Als Eman Bin Mahhalup;4.
    Menetapkan agar terpidana dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 1.000,00(seribu rupiah)Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana Penuntut Umum tersebut, Terdakwa tidakmengajukan pembelaan secara tertulis akan tetapi hanya mohon keringanan hukuman;Menimbang bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan karena didakwa dengandakwaan sebagai berikut :Bahwa Terdakwa HERMAN Als AMAN Bin MAHHALUP bersamasama denganSdr Zahari Als Ali Bin Ali Anuar (Penuntutan dilakukan terpisah) pada hari Selasa tanggal 25Maret
    Menyatakan Terdakwa HERMAN Als AMAN Bin MAHHALUP telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian denganpemberatan;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HERMAN Als AMAN Bin MAHHALUP olehkarena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan sementara yang telah dyalani olehTerdakwa dikurangkan sepenuhnya dari masa hukumannya yang dijatuhkan kepadanya;4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;165.
    Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) Unit sepeda motor Merk jenis Yamaha Vega ZR warna putih Hitam tanpaNomor Polisi Nomor Rangka : MH3SD9003A978383 dan Nomor Mesin : 5D9978483;dikembalikan kepada Terdakwa Herman Als Aman Bin Mahhalup;6.