Ditemukan 2 data
2.ERNOFIYANTI AMRAN, SH.MH
Terdakwa:
PRAN ALEK Als ALEK Bin MARHALIP
82 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Pran Alek alias Alek bin Marhalip tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh Terdakwa
2.ERNOFIYANTI AMRAN, SH.MH
Terdakwa:
PRAN ALEK Als ALEK Bin MARHALIP
Terdakwa:
PRAN ALEX Als ALEX Bin MARHALIP
14 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Pran Alex als Alex Bin Marhalip (alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Pencurian dengan pemberatan" sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 7 (tujuh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
., M.Kn
Terdakwa:
PRAN ALEX Als ALEX Bin MARHALIP