Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-10-2018 — Putus : 18-12-2018 — Upload : 28-12-2018
Putusan PN JAMBI Nomor 619/Pid.Sus/2018/PN Jmb
Tanggal 18 Desember 2018 — Penuntut Umum:
HASNIYANTI RIZKY MULIA, SH
Terdakwa:
ERHAM IRAWAN ALS APEK ALS TIO BIN HASIM MACHDAM
8322
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan terdakwa ERHAM IRAWAN ALS APEK ALS TIO BIN HASIM MACHDAM
    Penuntut Umum:
    HASNIYANTI RIZKY MULIA, SH
    Terdakwa:
    ERHAM IRAWAN ALS APEK ALS TIO BIN HASIM MACHDAM
    PUTUSANNomor : 653/Pid.Sus/2018/PNJmb.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Jambi yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara pidana dalam tingkat pertama dengan acara pemeriksaan secara biasatelah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :Nama Lengkap : ERHAM IRAWAN ALS APEK ALS TIO BINHASIM MACHDAM;Tempat Lahir : Palembang.Umur / tanggal lahir : 18 tahun/ 4 September 1999.Jenis Kelamin > Lakilaki.Kebangsaan : Indonesia.Tempat tinggal >: Rt. 21 Kel.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ERHAM IRAWAN ALS APEK ALSTIO BIN HASIM MACHDAM dengan pidana penjara selama 8 (DELAPAN)TAHUN, Denda Rp 100.000.000, (seratus juta rupiah), Subsidiair 6(ENAM) bulan kurungan dikurangi selama terdakwa berada dalamtahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.3.
    secara historiskronologis manusia sebagai subjek hukum telah dengan sendirinya adakemampuan bertanggung jawab kecuali secara tegas undangundangmenentukan lain oleh karena itu. konsekuensi logisnya kemampuanbertanggung jawab (toerekeningsvaanbaarheid) tidak perlu dibuktikan lagi olehkarena setiap subjek hukum melekat erat dengan kemampuan bertanggungjawan sebagaimana ditegaskan oleh Memorie van Toelichting ( MvT )Bahwa di persidangan telah dihadirkan terdakwa ERHAM IRAWANALS APEK ALS TIO BIN HASIM MACHDAM
Register : 20-06-2017 — Putus : 24-08-2017 — Upload : 04-09-2017
Putusan PN DENPASAR Nomor 602/Pid.B/2017/PN Dps
Tanggal 24 Agustus 2017 — I MADE BUDIYA ANTARA, dkk.
188
  • Menyatakan Terdakwa (I), I Made Budiya Antara, Terdakwa (II), I Dewa Gede Darmawan dan Terdakwa (III) Yogie Galu Machdam telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka-luka;2. Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama : 7 (tujuh) bulan;3.
    Nama lengkap : Yogie Galu Machdam;Tempat lahir : Jakarta;Umur/Tanggal lahir :33 Tahun / 25 Juli 1983;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Jalan Kusuma Dewa No. 10 Denpasar Utara.Halaman dari 28 putusan Nomor 602/Pid.B/2017/PN DpsAgama : Islam;Pekerjaan : Swasta;Terdakwa Yogie Galu Machdam ditahan dalam Tahanan Rutan oleh:1. Penyidik sejak tanggal 23 April 2017 sampai dengan tanggal 12Mei 2017;.
    .Menyatakan terdakwa (1), MADE BUDIYA ANTARA, terdakwa (Il), DEWA GEDE DARMAWAN dan terdakwa iil), YOGIE GALUMACHDAM terbukti bersalah melakukan tindak pidana denganterangterangan dan dengan tenaga bersama menggunakankekerasan terhadap orang atau barang sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP sebagaimana dalamdakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum;Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa (1), MADE BUDIYA ANTARA,terdakwa (ll), DEWA GEDE DARMAWAN dan terdakwa (lll), YOGIEGALU MACHDAM
    Setelah itu teman saksi lainnya saksi IPUNG ANDRIPRASETYO PUSPO yang berada d idekat saksi, saksi lihat dipukulbagian perutnya oleh terdakwa DEWA GEDE DARMAWANHalaman 10 dari 28 putusan Nomor 602/Pid.B/2017/PN Dpskemudian dilanjutkan dipukul oleh terdakwa MADE BUDIYAANTARA yang mengenai bagian perutnya dan setelah itu saksimendengar terdakwa YOGIE GALU MACHDAM mengatakan : saksitusuk kamu dimana tangan kanannya berada di belakang sepertimemegang sesuatu.
    Bahwa saksi tidak tahu benda apa yang dipegang oleh terdakwaYOGIE GALU MACHDAM, setelah itu apakah ada terdakwa YOGIEGALU MACHDAM melakukan kekerasan terhadap saksi IPUNGANDRI PRASETYO PUSPO karena setelah itu banyak orang yangmenghalangi pandangan saksi.
    Menyatakan Terdakwa (I), Made Budiya Antara, Terdakwa (ll), Dewa Gede Darmawan dan Terdakwa (lll) Yogie Galu Machdam telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanadengan terangterangan dan dengan tenaga bersama menggunakankekerasan terhadap orang yang mengakibatkan lukaluka;2. Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu denganpidana penjara masingmasing selama : 7 (tujuh) bulan;3.