Ditemukan 2 data
MADAHORI
15 — 4
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan perubahan nama Pemohon yang semula bernama KASIMAN berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 3952/Dis/1996, tanggal 19 April 1996 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten Cilacap , Propinsi Jawa Tengah dirubah menjadi MADAHORI sebagaimana tertulis / tercatat berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK. 3301022512570001, Kartu Keluarga (KK
) No. 3301021901058228, Kutipan Akta Nikah Nomor : 546/49/XI/1979 milik Pemohon;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan PERUBAHAN NAMA ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Cilacap, Propinsi Jawa Tengah agar mencatat perubahan nama tersebut dari nama semula KASIMAN menjadi MADAHORI serta mencatat perubahan tersebut ke dalam daftar Akta Kelahiran yang kini sedang berjalan;
Pemohon:
MADAHORI
9 — 0
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan nama Pemohon yang tercantum dalam Kutipan Akta Nikah Nomor 546/49/XI/1979 tanggal 6 November 1979 semula Kasiman bin Sanasrip dirubah menjadi Madahori bin Sanasrip;
- Memerintahkan Pemohon untuk mencatatkan perubahan nama tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kesugihan Kabupaten Cilacap;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.166.000,- (seratus enam puluh enam