Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-05-2024 — Putus : 05-08-2024 — Upload : 12-08-2024
Putusan PN BENGKULU Nomor 182/Pid.B/2024/PN Bgl
Tanggal 5 Agustus 2024 — Penuntut Umum:
1.Fahmilul Amri,S.H.
2.DEPA SULISTINI,SH.MH
Terdakwa:
MARDAWIYAH Binti DENAI TK LABI RAJO
110
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa Madarwiyah binti Denai TK Labi Rajo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif Kesatu Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana Penjara selama 3 (tiga) Tahun dan 6 (enam) Bulan;
    3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa