Ditemukan 1 data
1.Fahmilul Amri,S.H.
2.DEPA SULISTINI,SH.MH
Terdakwa:
MARDAWIYAH Binti DENAI TK LABI RAJO
11 — 0
M E N G A D I L I
- Menyatakan Terdakwa Madarwiyah binti Denai TK Labi Rajo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana Penjara selama 3 (tiga) Tahun dan 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa