Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-03-2024 — Putus : 21-05-2024 — Upload : 04-06-2024
Putusan PN WONOSOBO Nomor 27/Pid.B/2024/PN Wsb
Tanggal 21 Mei 2024 —
Terdakwa:
Maddapiri Borhan Alias Burhan Bin Borhan
2213
  • Menyatakan Terdakwa Maddapiri Borhan alias Burhan bin Borhan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair Penuntut Umum;
3.
Menyatakan Terdakwa Maddapiri Borhan alias Burhan bin Borhan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Percobaan Pencurian, sebagaimana dakwaan subsidiair Penuntut Umum;
4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan;
5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
6.

Terdakwa:
Maddapiri Borhan Alias Burhan Bin Borhan