Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-04-2014 — Putus : 08-07-2014 — Upload : 09-12-2014
Putusan PN PURBALINGGA Nomor 55/Pid.B/2014/PN Pbg
Tanggal 8 Juli 2014 — YUSRO, A.ma.Pd. bin MADDARJA
453
  • Menyatakan terdakwa YUSRO, A.ma.Pd. bin MADDARJA, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa YUSRO, A.ma.Pd. bin MADDARJA dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ;4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5.
    YUSRO, A.ma.Pd. bin MADDARJA