Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-08-2019 — Putus : 27-08-2019 — Upload : 27-08-2019
Putusan PA KEBUMEN Nomor 461/Pdt.P/2019/PA.Kbm
Tanggal 27 Agustus 2019 — Pemohon melawan Termohon
70
  • 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;

    2. Menetapkan nama Pemohon I ; Satidjo bin Madirjo yang tercatat dalam Kutipan Akta Nikah Nomor 0082/36/II/2015 Tanggal 17 Februari 2015 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Klirong Kabupaten Kebumen dirubah menjadi Satidjo bin Maddirdja ;

    3. Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mendaftarkan perubahan nama tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Klirong Kabupaten Kebumen untuk dicatat

    Bahwa nama orang tua Satidjo bin Madirjo adalah kesalahan peulisandari petugas PPN yang benar adalah Satidjo bin Maddirdja, dan untukseterusnya nama yang dipergunakan;3.
    Bahwa para Pemohon sudah berusaha untuk mengurus KK dan AktaKelahiran, namun dari Dinas tersebut menolak dengan alasan namaPemohon berbeda, antara nama yang tertulis dalam Kutipan Akta Nikah dannama yang tertulis dalam KTP, didalam Kutipan Akta Nikah tertulis Satidjobin Madirjo, sedangkan dalam Ijazah No.LPA No. 302949 tertulis dengannama Satidjo bin Maddirdja;4.
    Bahwa Satidjo bin Madirjo, yang tertulis dalam Kutipan Akta Nikah No.082/36/II/2015 Tanggal 17 Februari 2015 dengan Satidjo bin Maddirdja yangtertulis dalam Ijazah No.LPA No. 302949 adalah orang yang sama atau satuorang yaitu nama orang tua Pemohon;5. Bahwa para Pemohon mengajukan Permohonan ini adalah untukmengurus KK dan Akta Kelahiran Pemohon, karena memerlukan satu namaorang tua Pemohon yang jelas dan benar yaitu Satidjo bin Maddirdja;6.
    Bahwa Pemohon sejak kecil sampai dengan menikah bernama Sodirunkemudian pada waktu akad nikah di PPN KUA Kecamatan Klirong,Kabupaten Kebumen terjadi kesalahan menjadi Satidjo bin Maddirdja;2. Bahwa Para Pemohon mengajukan penetapan perubahan nama orangtua Pemohon dalam rangka untuk mengurus pembuatan KTP dan AktaKelahiran Pemohon I;Penetapan Nomor 0461/Pdt.P/2019/PA.Kbm,Halaman 5 dari 9 halaman.3.
    Menetapkan nama Pemohon , Satidjo bin Madirjo yang tercatat dalamKutipan Akta Nikah Nomor 0082/36/II/2015 Tanggal 17 Februari 2015 yangdikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Klirong KabupatenKebumen dirubah menjadi Satidjo bin Maddirdja ;3. Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mendaftarkan perubahan namatersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Klirong, KabupatenKebumen untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;4.