Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-05-2019 — Putus : 13-06-2019 — Upload : 20-06-2019
Putusan PA TENGGARONG Nomor 150/Pdt.P/2019/PA.Tgr
Tanggal 13 Juni 2019 — Pemohon:
Mat Jali bin Nakaya
147
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menyatakan kutipan akta nikah nomor: 15/15/IV/1982, terjadi kesalahan penulisan nama serta tanggal lahir Pemohon di dalam Buku Nikah tertulis Maddjali, 30 tahun yang benar adalah Mat Jali, 20 Maret 1965;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan perubahan biodata tersebut di Kantor Urusan Agama Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan;
    4. Membebankan biaya perkara
    Bahwa Kutipan Akta Nikah dari Kantor Urusan Agama KecamatanGeger, Kabupaten Bangkalan, dengan kutipan akta nikah nomor:15/15/IV/1982, terjadi kesalahan penulisan nama serta tanggal lahirPemohon di dalam Buku Nikah tertulis Maddjali, 30 tahun yang benaradalah Mat Jali, 20 Maret 1965;5.
    Menyatakan kutipan akta nikah nomor: 15/15/IV/1982, terjadikesalahan penulisan nama serta tanggal lahir Pemohon di dalam BukuNikah tertulis Maddjali, 30 tahun yang benar adalah Mat Jali, 20 Maret1965;3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan perubahanbiodata tersebut di Kantor Urusan Agama Kecamatan Geger, KabupatenBangkalan;4.
    Pasal 34 ayat (2) PeraturanMenteri Agama Nomor 19 Tahun 2018, sehingga permohonan a quo dapatdipertimbangkan untuk diperiksa lebih lanjut ;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.1, P.2, dan P.3 Bukti mana telahmemenuhi syarat formil pembuktian, maka telah terbukti secara sah danHalaman 4 dari 8 halaman Penetapan Nomor : 150/Pdt.P/2019/PA.Tgrmeyakinkan bahwa nama Pemohon adalah MADDJALI bin NAKAYA yang tidaklain satu orang dengan MAT JALI bin NAKAYA, lahir di Geger, 20 Maret 1965;Menimbang, bahwa berdasarkan
    Menyatakan kutipan akta nikah nomor: 15/15/IV/1982, terjadi kekeliruanpenulisan nama serta tanggal lahir Pemohon di dalam Buku Nikah semulatertulis Maddjali, 30 tahun dan seharusnya adalah Mat Jali, 20 Maret1965;3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan perubahan biodatatersebut di Kantor Urusan Agama Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan;4.