Ditemukan 2 data
16 — 7
1. Menyatakan bahwa Termohon yang telah dipanggil secara sah dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
2. Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek;
3. Memberi ijin kepada Pemohon (MUDAIB bin MUHAMMAD) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (SITTI FATIMAH binti MADDOLLA) di depan sidang Pengadilan Agama Kangean;
4. Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 616.000,- (Enam
13 — 6
Menyatakan sah pernikahan Pemohon I (Mat Ja'i bin Maddolla) dengan Pemohon II (Suriyah binti Matjuri) yang dilaksanakan pada tanggal 18 Februari 1995 di Desa Tlomar, Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Bangkalan;
3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan ;
4. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.206000,- (dua ratus enam ribu rupiah).