Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-09-2019 — Putus : 07-11-2019 — Upload : 08-11-2019
Putusan PN SURABAYA Nomor 2559/Pid.B/2019/PN Sby
Tanggal 7 Nopember 2019 — Penuntut Umum:
SUPARLAN H, SH
Terdakwa:
RETNO WANTO BIN MADENAN alm
336
  • 1.Menyatakan terdakwa Retno Wanto Bin Madenan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang yang menyebabkan luka berat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (1) ke-2 KUHP;

    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Retno Wanto Bin Madenan dengan pidana penjara selama .3 (tiga) tahun;

    3.