Ditemukan 1654 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-10-2018 — Putus : 12-11-2018 — Upload : 12-11-2018
Putusan MS PROP NAD Nomor 80/Pdt.G/2018/MS.Aceh
Tanggal 12 Nopember 2018 — Pembanding kesatu/Terbanding kedua melawan Pembanding kedua/Terbanding kesatu
455347
  • PUTUSANNomor 80/Pdt.G/2018/MS.AcehZN ZA ,DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMahkamah Syariiyah Aceh yang memeriksa dan mengadili perkaraperdata tertentu pada tingkat banding dalam persidangan Majelis telahmenjatuhkan putusan dalam perkara tuntutan Nafkah Madhiah (Nafkah Lampau)sebagaimana tersebut di bawah ini antara :Muhammad Arbi, SE, Ak bin Abdullah Yusuf, umur 41 tahun, agama Islam,pekerjaan Pegawai BPJS Kesehatan, alamat Desa BernaiKecamatan Serolangun, Kabupaten Serolangun PropinsiJambi
Register : 22-02-2019 — Putus : 20-03-2019 — Upload : 12-05-2019
Putusan PTA SURABAYA Nomor 117/Pdt.G/2019/PTA.Sby
Tanggal 20 Maret 2019 — Pemohon (Terbanding) melawan Termohon (Pembanding)
4720
  • Nafkah Madhiah, 2. Mutah, 3.
    Miladiyah bertepatandengan tanggal 23 Rabiul Akhir 1440 Hijriah, berita acara sidang serta suratsurat lainnya yang berkaitan dengan perkara ini, utamanya setelahmemperhatikan pertimbanganpertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertamayang memutus perkara ini sepanjang rekonvensi, Majelis Hakim TingkatBanding berpendapat bahwa apa yang dipertimbangkan dan diputus olehMajelis Hakim Tingkat Pertama sudah tepat dan benar dan diambil alihsebagai pendapat sendiri dalam memutus perkara ini, kecuali mengenainafkah madhiah
    Untuk nafkah madhiah tersebut akan dipertimbangkansebagai berikut;Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding tidak sependapatdengan Majelis Hakim Tingkat pertama yang menghukum TergugatRekonvensi membayar nafkah madhiah kepada Penggugat Rekonvensisebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), setiap bulan terhitung sejakbulan Maret 2018 sampai putusan berkekuatan hukum tetap, karena amartersebut tidak menyebutjumlah yang pasti;Menimbang, bahwa untuk memenuhi asas suatu amar putusan harustegas,
    jelas dan pasti, maka Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapatbahwa nafkah madhiah yang dibebankan kepada Pemohon/Terbandingsebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulan sejak bulan Maretsampai dengan Desember 2018 (dijatuhkan putusan tingkat pertama), jadijumlah nafkah madhiah adalah sebesar Rp. 1.000.000,00 X 10 bulan = Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan terurai di atas, makaPutusan Pengadilan Agama Blitar Nomor 2588/Pdt.G/2018/PA.BL tanggal
    31Desember 2018 Miladiyah bertepatan dengan tanggal 23 Rabiul Akhir 1440Hijriah, sepanjang Rekonvensi harus dikuatkan dengan perbaikan besarnyanafkah madhiah, yang selengkapnya sebagai amar tersebut di bawah ini;Menimbang, bahwa mengenai keberatankeberatan lain yangdituangkan Termohon Konvensi/Pembanding dalam memori bandingnyasudah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dan sesuaidengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI tanggal 06 April 1955 Nomor :247 K/Sip/1953, yang mengabstraksikan
Register : 22-08-2016 — Putus : 07-11-2016 — Upload : 18-04-2019
Putusan PA PADANG Nomor 0888/Pdt.G/2016/PA.Pdg
Tanggal 7 Nopember 2016 — Penggugat melawan Tergugat
345
  • Nafkah Madhiah sejumlah Rp. 900.000.- (Sembilan ratus ribu rupiah).-

    2.2. Nafkah Iddah sejumlah Rp.450.000.-(Empat ratus lima puluh ribu rupiah).-

    2.3. Muthah berupa satu Unit Televisi merek Shap ukuran 14 INC.

    2.4. Nafkah satu orang anak bernama Nugi Habibi umur 2 tahun minimal sejumlah Rp.200.000.

    Nafkah Madhiah (nafkah yang lalu) selama 6 bulan x Rp.600.000.= Rp. 3.600.000.( tiga juta enam ratus ribu rupiah).2. Nafkah Iddah selama 3 bulan x Rp.600.000.=Rp.1.800.000.(Satu juta delapan ratus ribu rupiah).3. Muthah seberat 5 gram emas (2 emas);4. Nafkah untuk 1 orang anak bernama Nugi Habibi minimalsejumlah Rp.600.000.
    Nafkah Madhiah (nafkah yang lalu) selama 6 bulan x Rp.600.000.= Rp. 3.600.000.( tiga juta enam ratus ribu rupiah).2. Nafkah Iddah selama 3 bulan x Rp.600.000.=Rp.1.800.000.(Satu juta delapan ratus ribu rupiah).3. Muthah berupa emas seberat 5 gram emas (2 emas);4. Nafkah untuk 1 orang anak bernama Nugi Habibi umur 2tahun, minimal sejumlah Rp.600.000.
    Nfkah Madhiah selama 6 bulan sejumlah Rp. 500.000.(/ima ratus riburupiah).2. Nafkah /ddah selama 3 bulan sejumlah Rp. 600.000.(enam ratus riburupiah).3. Muthah berupa satu unit TV merek Shap 14 INC.4. Nafkah anak Pemohon dengan Termohon bernama Nugi Habibi minimalsejumlah Rp.200.000.
    Nafkah Madhiah sejumlah Rp. 150.000.(seratus lima puluh ribu) per bulan x6 bulan = Rp.900.000.(Sembilan ratus ribu rupiah).2. Nafkah Iddah sejumlah Rp.150.000.(seratus lima puluh ribu) perbulan x 3bulan = Rp.450.000.(empat ratus lima puluh ribu rupiah).3. Mutah berupa satu unit Televisi (TV) merek Shap ukuran 14 INC,4. Nafkah satu orang anak bernama Nugi Habibi umur 2 tahun, minimalsejumlah Rp.200.000.
    Nafkah Madhiah sejumlah Rp. 900.000. (Sembilan ratus ribu rupiah).2.2. Nafkah Iddah sejumlah Rp.450.000.(Empat ratus lima puluh riburupiah).2.3. Muthah berupa satu Unit Televisi merek Shap ukuran 14 INC.2.4. Nafkah satu orang anak bernama Nugi Habibi umur 2 tahun minimalsejumlah Rp.200.000.(dua ratus ribu rupiah) setiap bulan sampaianak dewasa dan mandiri;3.
Register : 12-03-2009 — Putus : 29-04-2009 — Upload : 07-08-2015
Putusan PA BREBES Nomor 0604/Pdt.G/2009/PA.Bbs.
Tanggal 29 April 2009 — PEMOHON VS TERMOHON
130
  • DEFUPA. tsas+aewnnsnnemcemannnennemmensnnn Nafkah lewat (madhiah) sebesar Rp. 1.800.000. (satu jutaGelapan Fatus: NOU TOPIEN) === == 2a nnn mene nnennenn Nafkah iddah sebesar Rp. 1.500.000.
    (satu juta lima ratus ribu Nafkah anak bernama Purnomo, sampai dewasa sebesar Rp.20.000.000, (dua puluh juta rupiah);Menimbang, bahwa atas jawaban Termohon tersebut, makaPemohon menyampaikan replik yang pada pokoknya tetap padapermohonannya dan selanjutnya mengajukan jawaban terhadap gugatanRekonpensi Penggugat Rekonpensi sebagai berikut : Bahwa Tergugat Rekonpensi keberatan memenuhi tuntutanPenggugat Rekonpensi mengenai kekurangan nafkah yang lewat(madhiah) sebesar Rp. 1.800.000, (satu juta delapan
    ratus riburupiah), nafkah iddah sebesar Rp. 1.500.000, (satu juta lima ratusribu rupiah) dan nafkah anak sampai dewasa sebesar Rp.20.000.000, (dua puluh juta rupiah);Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat Rekonpensi, PenggugatRekonpensi dan Tergugat Rekonpensi telah bersepakat bahwa TergugatRekonepnsi membayar kepada Penggugat Rekonpensi: nafkah yanglewat (madhiah) sebesar Rp. 1.350.000.
    ) sebesar Rp. 1.800.000, (satu juta delapan ratus ribu rupiah),nafkah iddah sebesar Rp. 1.500.000, (satu juta lima ratus ribu rupiah) dannafkah anak sampai dewasa sebesar Rp. 20.000.000, (dua puluh jutaMenimbang, bahwa atas gugatan Penggugat Rekonpensi tersebutTergugat Rekonpensi bersedia memberi nafkah yang lewat (madhiah)sebesar Rp. 1.350.000, (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah),,nafkah iddah sebesar Rp. 1.350.000, (satu juta tiga ratus lima puluh riburupiah) dan nafkah anak setiap bulan
    DEPUPE f~~~~~~ =n nnn nnn nine Nafkah yang lewat (madhiah) sebesar Rp. 1.350.000, (satu juta tigaratus lima puluh ribu rupiah) ;0 2a nen ne nce Nafkah iddah sebesar Rp. 1.350.000, (satu juta tiga ratus limaDUIUIA FIDL FLUIDIGN)j= 2 nnnnnnnnnnennnnnanannnnanmannnnnnnsnnnnennens Nafkah anak (Purnomo) sampai dewasa setiap bulan, sekurangkurangnya sebesar Rp. 300.000, (tiga ratus ribu rupiah);DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : Membebankan biaya perkara sebesar Rp. 141.000, (seratusempat puluh satu ribu
Register : 15-01-2019 — Putus : 26-03-2019 — Upload : 26-03-2019
Putusan PA NEGARA MATARAM Nomor 0023/Pdt.G/2019/PA.Ngr
Tanggal 26 Maret 2019 — Penggugat melawan Tergugat
232
  • Mengabulkan permohonan Pemohon ;
  • Memberi izin kepada Pemohon (Ahmad Sobirin bin Daroji) untuk menjatuhkan talak satu roji terhadap Termohon (Noviana Astuti binti Muslihin) di depan sidang Pengadilan Agama Negara ;
  • Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon :
    1. Mutah berupa gelang emas 24 karat dengan berat 5 gram ;
    2. Nafkah iddah selama 3 bulan masa iddah sejumlah Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) ;
    3. Nafkah lampau (madhiah
      1) Kedua belah pihak sepakat untuk mengakhiri rumah tangga merekadengan perceraian secara baikbaik dengan tetap saling menghormati,menjaga harkat dan martabat masingmasing dan tetap menjalin tallsilaturrahmit ;2) Kedua belah pihak sepakat apabila terjadi perceraian di antaramereka, maka Pihak Pertama akan membayar hakhak pihak kedua, yaitu : Mutah berupa gelang emas 24 karat dengan berat 5 gram ; Nafkah iddah selama 3 bulan masa iddah sejumlah Rp. 3.000.000,00(tiga juta rupiah) ; Nafkah lampau (madhiah
      ) selama 3 bulan tertunggak sejumlah Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus rupiah) ;3) Kedua belah pihak sepakat bahwa kesepakatan perdamaian dalamhal jumlah mutah, nafkah iddah dan nafkah lampau (madhiah) sebagaimanatersebut di atas hanya berlaku apabila Hakim Pemeriksa Perkara inimengabulkan permohonan talak Pihak Pertama ;4) Kedua belah pihak sepakat bahwa apabila permohonan Pemohondikabulkan, maka Pihak Pertama akan membayar mutah, nafkah iddah dannafkah lampau (madhiah) tersebut di atas secara
      ) selama 3 bulan tertunggak sejumlahn Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus rupiah) ;3) Kedua belah pihak sepakat bahwa kesepakatan perdamaian dalamhal jumlah mutah, nafkah iddah dan nafkah lampau (madhiah) sebagaimanatersebut di atas hanya berlaku apabila Hakim Pemeriksa Perkara inimengabulkan permohonan talak Pihak Pertama ;4) Kedua belah pihak sepakat bahwa apabila permohonan Pemohondikabulkan, maka Pihak Pertama akan membayar mutah, nafkah iddah dannafkah lampau (madhiah) tersebut di atas secara
      Putusan Nomor 0023/Pdt.G/2019/PA NorMenimbang, bahwa dalam proses mediasi tersebut telah terjadi kKesepakansebagian apabila Pemohon akan memberikan kepada Termohon berupa :1) Mutah berupa gelang emas 24 karat dengan berat 5 gram ;2) Nafkah iddah selama 3 bulan masa iddah sejumlah Rp. 3.000.000,00(tiga juta rupiah) ;3) Nafkah lampau (madhiah) selama 3 bulan tertunggak sejumlah Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus rupiah) ;Menimbang, bahwa mutah, nafkah iddah, dan madhiyah tersebut wajibdibayarkan
      Nafkah lampau (madhiah) selama 3 bulan tertunggak sejumlahRp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus rupiah) ;4.Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesarRp. 241.000,00 (dua ratus empat puluh satu ribu rupiah) ;Hal ke LI dari 12 hal.
Register : 26-01-2017 — Putus : 17-04-2017 — Upload : 03-05-2019
Putusan PA PADANG Nomor 0178/Pdt.G/2017/PA.Pdg
Tanggal 17 April 2017 — Penggugat melawan Tergugat
244
  • Pengadilan Agama Padang ;
  • Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Padang untuk mengirimkan salinan Penetapan Ikrar Talak atas pelaksanaan putusan ini kepada Pegawai Pencatat Nikah KUA Kecamatan Kuranji Kota Padang dan KUA Kecamatan Padang Timur Kota padang untuk keperluan pencatatan ;
  • Dalam Rekonvensi

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
    2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa:
    3. Nafkah Madhiah
      Nafkan Madhiah selama 10 bulan sejumlh Rp. 15.000.000.(lima belas jutarupiah).2. Menghukum Tergugat Rekonveni untuk menyerahkan uang hasil PenjualanSepeda Motor Yamaha V warna hitam milik Penggugat dan TergugatBA.XXXX BN senilai % x Rp.12.500.000.=Rp 6.250.000.
      Nakah Madhiah semenjak Tergugat pergi dari kdiaman bersamaTergugat tetapmemberikan nafkah kepada Penggugat semampu Tergugat oleh karena itusesuail dengan kemampuan Tergugat, Tergugat hanya sanggup membayarkekurangan nafkah madhiah selama Tergugat pergi dari rumah sejumlah Rp.1.000.000.
      (lima juta rupiah).3.Nafkah Madhiah selama 10 bulan sejumlh Rp. 15.000.000.(lima belas jutarupiah).4. Uang hasil Penjualan Sepeda Motor Yamaha Vixion warna hitam BA.XXXXBN senilai % x Rp.12.500.000.=Rp 6.250.000.(enam juta dua ratus limapuluh ribu rupiah).5. Mengembalikan laptop untuk anak yang dijual oleh Tergugat Rekonvensisenilai Rop2.000.000.(dua juta rupiah),6.
      Nakah Madhiah semenjak Tergugat pergi Tergugat tetap memberikan nafkahkepada Penggugat semampu Tergugat oleh karena itu Sesual kemampuanTergugat hanya sanggup membayar kekurangan nafkah madhiah selamaTergugat pergi dari rumah sejumlah Rp. 1.000.000.(Satu juta rupiah).
      Nafkah Madhiah sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).2.2. Nafkah iddah sejumlah Rp750.000,00(tujuh ratus lima puluh riburupiah).2.3. Mutah sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).3. Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat yang bernama TaufiqurrahmanAnafi lahir 10 April 2013 berada di bawah pemeliharaan PenggugatRekonvensi (Firma Aini. A, M.a, binti Rusli Rajo Lelo);4. Menghukum Tergugat Rekonvensi (M.
Register : 12-05-2014 — Putus : 24-06-2014 — Upload : 27-08-2014
Putusan PTA PEKANBARU Nomor 25/Pdt.G/2014/PTA.Pbr
Tanggal 24 Juni 2014 — PEMBANDING vs TERBANDING
3717
  • Menghukum Tergugat Rekonvensi (PEMBANDING) untuk membayar Nafkah madhiah isteri yang terhutang sebesar Rp.21.000,000,- (dua puluh satu juta rupiah)6. Menolak gugatan lainnya.Dalam Konvensi dan Rekonvensi;Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sebesar Rp.441.000,- (empat ratus empat puluh satu ribu rupiah).
    dikuatkan.Menimbang, bahwa jumlah nominal dari semua nafkah tersebut tidak pernahdisampaikan oleh Pemohon/Pembanding, maka Majelis Hakim Tingkat Pertama sudahmempertimbangkan dan menetapkan nominal tersebut sesuai dengan kepatutanberdasarkan penghasilan Pemohon/Pembanding.Menimbang, bahwa jumlah nominal tersebut ditetapkan oleh Majelis Hakimsesuai dengan kepatutan dan kepantasan berdasarkan penghasilan Pemohon/Pembandingsebagai Dokter, maka jumlah nominal tersebut harus dikuatkan.Menimbang, bahwa nafkah madhiah
    isteri dan anak yang terhutang ditolak olehMajelis Hakim dengan pertimbangan bahwa Termohon/Terbanding sebagai PenggugatRekonvensi tidak bisa membuktikan tuntutannya adalah keliru karena tidak pernahdibantah oleh Pemohon/Pembanding sebagai Tergugat Rekonvensi, maka tuntutantersebut tidak perlu dibuktikan oleh Penggugat Rekonvensi, maka Majelis HakimPengadilan Tinggi Agama Pekanbaru akan mempertimbangkannya.Menimbang, bahwa nafkah madhiah terhadap isteri yang belum dibayarkanadalah kewajiban suami
    dan tidak dibantah oleh Pemohon/Pembanding sebagai suami,maka tuntutan tersebut harus dikabulkan.Menimbang bahwa jumlah nominal nafkah iddah Rp.10.000.000, (sepuluh jutarupiah), maka dapat dibulatkan Rp.3.000.000, (tiga juta rupiah) sebulan.Menimbang, bahwa nafkah madhiah isteri yang harus dibayarkan PemohonKonvensi/Tergugat Rekonvensi kepada Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensiselama 7 (tujuh) bulan, maka yang harus dibayarkan adalah untuk 7 (tujuh) bulan xRp.3.000.000, = Rp.21.000.000, (dua
    puluh satu juta rupiah), dan akan disebutkandalam amar putusan.Menimbang, bahwa Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi harus membayarnafkah madhiah ister; maka Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi harus dihukummembayar nafkah tersebut kepada Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi;Menimbang , bahwa nafkah madhiah anak yang terhutang memang kewajibanseorang bapak tapi tidak dapat dituntut karena kewajiban tersebut adalah lil intifa bukanliltamlik, maka kewajiban si bapak tersebut menjadi gugur sesuai
Register : 03-10-2017 — Putus : 30-11-2017 — Upload : 05-03-2019
Putusan PA SAROLANGUN Nomor 201/Pdt.G/2017/PA.Srl
Tanggal 30 Nopember 2017 — Pemohon:
Udin Hamdan bin Hamdan
Termohon:
Siti Markhamah binti Sakhuri
3217
  • Nafkah Madhiah (lampau) sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);

    Dalam Konvensi dan Rekonvensi

    Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensiuntuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp291.000,00 (dua ratus sembilan puluh satu ribu ruoiah);

    Mutah berupa 3 suku emas,Kiswah sejumlah Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) dan penggantianbiaya operasi Tergugat sejumlah Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima jutarupiah);Bahwa, selama pernikahan Tergugat biasanya memberikan nafkah kepadaTergugat ratarata per bulan sejumlah Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratusribu rupiah) namun sejak bulan April sampai dengan bulan Nopember 2017Tergugat tidak lagi memberikan nafkah kepada Penggugat oleh karenanyaPenggugat menuntut Tergugat untuk membayar nafkah Madhiah
    Nafkah madhiah (lampau) sejumlah Rp 12.000.000,00 (dua belasjuta rupiah);3: Membebankan biaya perkara inisesuai dengan ketentuan perundangundangan yang berlaku;Bahwa, atas jawaban Termohon tersebut, Pemohon telah mengajukanreplik dalam konvensi secara lisan sebagai berikut : Bahwa, replik Pemohon terhadap jawaban Termohon pada dalil nomor 5adalah benar demikian dan Termohon berpendapat bahwa masalah anakPemohon yang meminjam maskawin tersebut adalah rahasia rumah tanggayang tidak perlu diceritakan
    Berdasarkan Pasal tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwa olehkarena ketika Penggugat sakit ia masih sebagai isteri sah Tergugat makaPenggugat berkewajiban dalam hal perawatan dan biaya pengobatan tersebutdan tanggungjawab tersebut menjadi bagian dari nafkah madhiah Tergugatkepada Penggugat;Menimbang, bahwa nafkah madhiah (lampau) merupakan kewajibanyang tertunda yang harus ditunaikan oleh suami terhadap isteri yang diceraikanHalaman 31 dari 35 halaman, Putusan Nomor 201/Pdt.G/2017/PA.Srldan oleh
    sebab itu agar suami yang menceraikan istrinya terbebas dari hutangdan untuk mewujudkan perceraian yang ihsan serta membantu istrimendapatkan haknya tersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, maka Majelis hakim sepakat mengakumulasi penggantian biaya operasike dalam nafkah madhiah Penggugat;Menimbang, bahwa oleh karena telah terjadi kesepakatan antaraPenggugat dengan Tergugat mengenai jumlah penggantian biaya pengobatanPenggugat sejumlah Rp 5.000.000,00 (lima
    Nafkah madhiah (lampau) sebesar Rp 5.000.000,00 (lima jutarupiah);Dalam Konvensi dan RekonvensiMembebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untukmembayar biaya perkara ini sejumlah Rp 291.000,00 (dua ratus sembilan puluhsatu ribu rupiah).Demikian putusan ini dijatunkan dalam rapat permusyawaratan majelisyang dilangsungkan pada hari Kamis tanggal 23 Nopember 2017 Masehi,bertepatan dengan tanggal 4 Rabiul Awal 1439 Hijriyah, oleh Korik Agustian,S.Ag., M.Ag. sebagai Ketua Majelis, Zakaria
Register : 02-06-2017 — Putus : 15-08-2017 — Upload : 15-03-2019
Putusan PA SAROLANGUN Nomor 117/Pdt.G/2017/PA.Srl
Tanggal 15 Agustus 2017 — Penggugat melawan Tergugat
3320
  • Nafkah yang lalu (Madhiah) sejumlah Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah);

    Dalam Konvensi dan Rekonvensi

    Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini di hitung sejumlah Rp.281.000,00 (dua ratus delapan puluh satu ribu rupiah)

    ., (lima ratus ribu rupiah) ;Bahwa sejak tahun 2002 sampai dengan 2005 Tergugat belum bekerjasebagi PNS sehingga kebutuhan rumah tangga ditopang dari hasil usahaPenggugat dan sejak tahun 2005 sampai dengan sekarang Pemohonmemberikan nafkah tidak rutin dengan jumlah yang tidak menentu olehkarenanya Penggugat menuntut nafkah Madhiah (lampau) sebesarRp.10.000.000,00., (Sepuluh juta rupiah);Halaman 7 dari 33 hal, Putusan Nomor /Pdt.G/2017/PA.SrlBerdasarkan dalildalil tersebut, Penggugat mohon agar Majelis
    Nafkah madhiah(lampau) sebesar Rp 10.000.000,00 (Sepuluh jutarupiah);2.
    (lampau) sebesar Rp 10.000.000,00 (SepuluhHalaman 9 dari 33 hal, Putusan Nomor /Pdt.G/2017/PA.Srljuta rupiah), terhadap tuntutan tersebut Tergugat menyatakan keberatandan Tergugat hanya sanggup memberikan nafkah madhiah (lampau)sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah);Bahwa atas replik dalam konvensi, Termohon dalam dupliknyamenyatakan sudah cukup dan tidak akan menyampaikan sesuatu apa pun lagi;Bahwa atas jawaban Tergugat dalam rekonvensi, Penggugat telahmengajukan replik dalam rekonvensi secara
    lisan sebagai berikut : Bahwa terhadap jawaban Tergugat yang menyatakan hanyasanggup memberikan nafkah iddah sebesar Rp 1.500.000,00 (satu juta limaratus ribu rupiah) per bulan selama 3 bulan berjumlah Rp 4.500.000,00(empat juta lima ratus ribu rupiah), Penggugat menyatakan menyetujuinya; Bahwa terhadap jawaban Tergugat yang menyatakan hanyasanggup memberikan nafkah madhiah (lampau) sebesar Rp 5.000.000,00(lima juta rupiah), Penggugat menyatakan menyetujuinya;Bahwa atas replik dalam rekonvensi,
    madhiah (lampau) sebesarRp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Register : 22-05-2019 — Putus : 30-07-2019 — Upload : 30-07-2019
Putusan PA CIAMIS Nomor 2224/Pdt.G/2019/PA.Cms
Tanggal 30 Juli 2019 — Penggugat melawan Tergugat
153
  • Menghukum Tergugat Dalam Rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat Dalam Rekonpensi :

    1. Nafkah Mutah sebesar Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) ;
    2. Nafkah Iddah sebesar Rp 1,500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) ;
    3. Nafkah masa lampau (madhiah) sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) ;
    4. Nafkah untuk 2 (dua) orang anak Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi bernama
    ), dan nafkah anak yang dibebankan kepadaTergugat DR atas gugatan Penggugat DR akibat terjadinya talak antarakeduanya;Menimbang, bahwa dalam menetapkan besaran nafkah mutah, nafkahiddah, nafkah masa lalu (madhiah), dan nafkah anak, sebagai bahanpertimbangan, Majelis Hakim perlu mengetahui jenis pekerjaan dan gaji ataupenghasilan ratarata perbulan Tergugat DR secara jelas dan pasti, kKemudianbesarannya nafkah mutah, nafkah iddah, nafkah masa lalu (madhiah), dannafkah anak yang dibebankan kepada Tergugat
    DR tersebut disesuaikandengan kepatutan dan kemampuan Tergugat DR;Menimbang, bahwa Penggugat DR dalam tahap pembuktian tidakmengajukan alat bukti Surat dan saksi untuk membuktikan tuntutannya bahwaTergugat DR mampu untuk membayar nafkah mutah, nafkah iddah, nafkahmasa lalu (madhiah), dan nafkah anak sesuai dengan tuntutannya, olehkarenanya besaran nafkah mutah, nafkah iddah, nafkah masa lalu (madhiah),dan nafkah anak, oleh Majelis Hakim akan melihat berdasarkan faktafaktayang terungkap dalam persidangan
    ;Menimbang, bahwa berdasarkan proses jawab menjawab antaraPenggugat DR dan Tergugat DR, yang memuat tuntutan Penggugat DR kepadaTergugat DR untuk membayar nafkah mutah, nafkah iddah, nafkah masa lalu(madhiah), dan nafkah anak, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkanPut, No. 2224/Pdt.G/2019/PA.Cms, hal. 19 dari 25 halantara tuntutan Penggugat DR dan kemampuan Tergugat DR sebagaimanaberikut;Menimbang, bahwa dalam persidangan Tergugat DR menyampaikanbahwa nafkah terutang (madhiah) Tergugat DR kepada
    (satu juta rupiah),kemudian Penggugat DR mengubah tuntutannya menjadi uang sejumlah Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah), maka Majelis Hakim berpendapat adalah patutapabila Tergugat DR dibebani memberikan nafkah masa lalu (madhiah) selama6 (enam) bulan kepada Penggugat DR berupa uang sejumlah Rp 2.000.000,00(dua juta rupiah);Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penggugat DR agar TergugatDR memberikan nafkah kepada anak sebanyak 2 (dua) orang, berupa uangsejumlah Rp 3.000.000.
    Nafkah masa lampau (madhiah) sebesar Rp 2.000.000,00 (duaJuta rupiah) ;d. Nafkah untuk 2 (dua) orang anak Penggugat Rekonpensi danTergugat Rekonpensi bernama ANAK I! dan ANAK Il sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap tanggal 10 tiap bulan dengancara diserahkan kepada Penggugat DR atau berdasarkankesepakatan Penggugat DR dan Tergugat DR, sampai anak tersebutdewasa atau setidaktidaknya telah mandiri;Menolak gugatan Penggugat Dalam Rekonpensi selain dan selebihnya ;C.
Register : 04-10-2011 — Putus : 15-12-2011 — Upload : 30-04-2012
Putusan PA MUARA TEBO Nomor 221/Pdt.G/2011/PA.Mto.
Tanggal 15 Desember 2011 —
6023
  • Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi nafkah madhiah, nafkah iddah, mut
    Nafkah terhutang/madhiah, sebesar Rp.4.500.000 (empat juta lima ratus riburupiah)/bulan X 12 bulan = Rp.54.000.000, (lima puluh empat juta rupiah);b. Nafkah selama iddah, sebesar Rp.150.000,/hari X Rp. 100 hari =Rp.15.000.000, (lima belas juta rupiah)c. Mutah berupa 1 unit sepeda motor atau dinilai dengan uang sebesarRp.10.000.000, (sepuluh juta rupiah)d.
    Kios di yang terletak di Terminal , Jalan , Kelurahan , ketikadibeli kios tersebut DPnya Rp. 30. 000. 000 (tiga puluh juta)e Bahwa Pemohon rela menyerahkan semua hartaharta tersebut sebagaipembayaran apa yang Termohon sebutkan dalam jawaban, termasuk menyerahkanperlengkapan rumah tangga yang ketika Pemohon keluar dari rumah tersebut tidaksatupun ada yang dibawa;e Bahwa Pemohon memohon kepada Majelis agar mengabulkan apa yang Pemohonsebutkan berupa kompensasi harta bersama terhadap nafkah madhiah,
    Nafkah terhutang/madhiah, sebesar Rp.1.500.000 (satu juta lima ratus riburupiah)/bulan X 12 bulan = Rp.18.000.000, (delapan belas juta rupiah),karena pada faktanya mereka berpisah hanya satu tahun (12 bulan) bukan 15bulan;b. Nafkah selama iddah, sebesar Rp.50.000,/hari X Rp. 100 hari =Rp.5.000.000, (lima juta rupiah)c. Mutah berupa 1 unit sepeda motor atau dinilai dengan uang sebesarRp.3.000.000, (tiga juta rupiah)d.
    Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada PenggugatRekonpensi nafkah madhiah, nafkah iddah, mutah dan kiswah berupa:a. Rumah yang terletak di , sekarang ditinggali Termohon yang jika dijualsaat ini harganya tidak kurang dari Rp. 50. 000. 000 (lima puluh juta rupiah);b. Tanah 3 petak, yang berada di , yang jika dijual saat ini harganya 60. 000.000, (enam puluh juta);c.
Upload : 17-07-2012
Putusan PTA PADANG Nomor 16/Pdt.G/2012/PTA.Pdg
3810
  • Agama,namun Pengadilan Tinggi Agama memandang perlu memperbaiki amar putusanPengadilan Agama tersebut sepanjang mengenai besarnya nafkah yang lalu (nafkahmadhiah) dengan alasan dan pertimbangan sebagai berikut :Menimbang, bahwa keberatankeberatan Termohon Konvensi/PenggugatRekonvensi/Pembanding sebagaimana dikemukakan dalam memori bandingnyapoin 1, 2 dan 3 pada pokoknya menyatakan bahwa pertimbangan hukumPengadilan Agama Payakumbuh yang hanya mengabulkan gugatan PenggugatRekonvensi atas nafkah madhiah
    Oleh karena itu Pengadilan Tinggi Agama akanmempertimbangkan besarnya nafkah madhiah tersebut sebagai berikut;Menimbang, bahwa mengenai gugatan Penggugat Rekonvensi atas nafkahyang lalu (madhiah) sebesar Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) perhari atau Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) perbulan dinilai terlalu memberatkanTergugat Rekonvensi karena penghasilan Tergugat Rekonvensi sebagai PNS limatahun yang lalu belum seperti saat ini sebesar Rp 4.245.661 (empat juta dua ratusempat puluh
    Payakumbuh;3 Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Payakumbuh untuk mengirimkansalinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnyameliputi tempat tinggal Pemohon dan Termohon dan kepada Pegawai PencatatNikah di tempat perkawinan Pemohon dan Termohon dilangsungkan untukdicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu ;Dalam Rekonvensi1 Mengabulkan gugatan Penggugat;2 Menghukum Tergugat (TERBANDING) untuk membayar kepadaPenggugat (PEMBANDING) berupa :2.1 Nafkah yang lalu (madhiah
Register : 15-10-2021 — Putus : 16-11-2021 — Upload : 16-11-2021
Putusan PA ANDOOLO Nomor 303/Pdt.G/2021/PA.Adl
Tanggal 16 Nopember 2021 — Penggugat melawan Tergugat
5027
  • kepada Pemohon (Agus, S.E. bin Tenes) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Tinalipa, S.IP. binti Laduka) di depan sidang Pengadilan Agama Andoolo;
  • Menghukum Pemohon dan Termohon untuk menaati dan melaksanakan isi kesepakatan perdamaian pada tanggal 2 November 2021;
  • Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon berupa;
    1. Nafkah madhiah
      Begitu pulaTermohon dalam kesimpulannya yang diajukan secara elektronik pada tanggal12 November 2021 bersedia menerima nafkah madhiah, nafkah iddah, danmutah dari Pemohon:Menimbang, bahwa sesuai fakta persidangan pada tanggal 8 November2021 pula, atas kerelaan Pemohon dan Termohon besaran nafkah madhiah,nafkah iddah, dan mutah adalah sebagai berikut : Nafkah madhiah (lampau) selama 2 tahun 2 bulan (26 bulan) sejumlahRp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah); Nafkah iddah selama 3 (tiga) bulan sejumlah
      Nomor 02K/AG/2002, tanggal 06Desember 2003, Hakim karena jabatannya dapat menetapkan kewajibankepada bekas suami untuk bekas istrinya berupa mutah dan nafkah iddah,tanpa adanya gugatan rekonvensi;Menimbang, bahwa meskipun masalah nafkah madhiah (lampau) tidaktermasuk dalam yurisprudensi tersebut di atas, akan tetapi karena kerelaan dankesanggupan Pemohon seperti yang disampaikan dipersidangan, maka terkaitnafkah madhiah (lampau) tersebut dapat dipertimbangkan sebagai berikut:Hal. 28 dari 35 Halaman
      nafkah madhiah (lampau),nafkah iddah, dan mutah yang akan dibebankan kepada Pemohon sebagaiakibat terjadinya talak antara keduanya;Menimbang, bahwa dalam menetapkan besaran nafkah lampau(madhiah), nafkah iddah, dan mutah, dalam hal ini Majelis hakim akanmempertimbangkan pada kerelaan dan kesanggupan Pemohon yang telahdisampaikan dalam persidangan pada tanggal 8 November 2021, sebagaimanaberikut ini : Nafkah madhiah (lampau) selama 2 tahun 2 bulan (26 bulan) sejumlahRp40.000.000,00 (empat puluh juta
      Surat Edaran MahkamahAgung RI Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil RapatPleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 Sebagai Pedoman PelaksanaanTugas Bagi Pengadilan, yaitu kKnusus berkenaan dengan teknis pembayaranhakhak perempuan (istri/Termohon) berupa nafkah madhiah (lampau) danmutah sebelum pengucapan ikrar talak menjadi harus dibayarkan olehPemohon kepada Termohon paling lambat pada bulan September 2024,sehingga dalam hal ini kepada Pemohon harus sudah membayar berupanafkah madhiah
      Nafkah madhiah (lampau) selama 2 tahun 2 bulan (26 bulan)sejumlah Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah);4.2. Nafkah iddah selama 3 (tiga) bulan sejumlah Rp5.000.000,00 (limajuta rupiah); dan4.3. Mutah sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah):5. Menghukum Pemohon untuk membayar dan menyerahkan sebagaimanadiktum angka 4 (empat) poin 4.2 di atas kepada Termohon sesaat sebelumpengucapan ikrar talak dilaksanakan;6.
Putus : 28-06-2012 — Upload : 27-09-2012
Putusan PTA PADANG Nomor 23/Pdt.G/2012/PTA.Pdg
Tanggal 28 Juni 2012 — PEMBANDING TERBANDING
7626
  • Pemerintah No. 9 tahun 1975 sesuai dengan YurisprudensiPutusan Mahkamah Agung RI No. 38/Pdt/AG/1990 ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka putusanPengadilan Agama tersebut dapat dikuatkan;Dalam Rekonvensi :Menimbang, bahwa apa yang telah dipertimbangkan dalam putusanPengadilan Agama dalam perkara ini dapat disetujui oleh Pengadilan Tinggi Agama,namun Pengadilan Tinggi Agama memandang perlu memperbaiki amar putusanPengadilan Agama tersebut sepanjang mengenai nafkah yang lalu (nafkah madhiah
    Tinggi Agama Padang berpendapat bahwa Penggugat Rekonvensi/Pembanding tidak berhak lagi atas nafkah lahir karena dengan tidak mau lagimelayani Tergugat Rekonvensi/Terbanding secara batin berarti ia tidak melakukankewajiban utamanya sebagai isteri, maka dengan demikian gugurlah haknya untukmenuntut nafkah yang telah lalu tersebut karena dianggap nusyuz sesuai denganPasal 84 ayat (1) dan (2) Kompilasi Hukum Islam ;Menimbang, bahwa meskipun Penggugat Rekonvensi/Pembanding tidak berhak lagiatas nafkah madhiah
    (nafkah yang lalu) tersebut tetapi karena Tergugat Rekonvensi/Terbanding dalam repliknya di persidangan telah menyatakan kesediaannya untukmemberi nafkah madhiah tersebut sebesar Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) makagugatan Penggugat Rekonvensi/Pembanding atas nafkah madhiah tersebut dapatdikabulkan sebesar kesediaan Tergugat Rekonvensi/Terbanding ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan di atas, makaputusan Pengadilan Agama tersebut dapat dikuatkan dengan perbaikan amarsebagaimana tersebut
    permohonan Pemohon;2 Memberi izin kepada Pemohon (TERBANDING), untuk menjatuhkan talaksatu raji terhadap Termohon (PEMBANDING) di depan sidang PengadilanAgama Pariaman;3 Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Pariaman untuk mengirimkansalinan penetapan tentang terjadinya cerai talak kepada Pegawai Pencatat Nikah(PPN) Kantor Urusan Agama Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman ;Dalam Rekonvensi1 Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2 Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah lalu (nafkah madhiah
Register : 18-10-2011 — Putus : 01-12-2011 — Upload : 19-04-2012
Putusan PA KOTO BARU Nomor 284/Pdt.G/2011/PA.KBr
Tanggal 1 Desember 2011 — Pemohon vs Termohon
453
  • Bahwa Penggugat adalah isteri sah dari Tergugat sebagaimana yang tersebut dalamdalil konpensi;Bahwa seorang suami (Tergugat) wajib memberikan nafkah terhadap isterinya(Penggugat) selama ikatan perkawinan masih berlangsung, sementara sejak Penggugatdan Tergugat berpisah yaitu tanggal 28 Agustus 2011 sampai dengan sekarang atauselama 3 (tiga) bulan, Tergugat tidak pernah lagi memberikan nafkah untukPenggugat, oleh karena itu Penggugat menuntut nafkah madhiah/lalu kepada Tergugatsejumlah Rp 1.000.000
    dalil permohonannya dan mengakui bahwa saat ini Pemohon telah menikahlagi dengan perempuan lain tanpa izin Termohon dan tinggal bersama di rumah Pemohonyang dulu ditempati oleh Pemohon dan Termohon;Dalam Rekonpensi :Bahwa atas gugatan Penggugat dalam rekonpensi, Tergugat telah memberikanjawaban secara lisan yang pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa benar sejak Penggugat dan Tergugat berpisah tempat tinggal, Tergugat tidakpemah lagi memberi nafkah kepada Penggugat, namun atas tuntutan nafkah lalu/madhiah
    nafkah yangmenjadi kewajibannya kepada Penggugat, sehingga atas nafkah yang Tergugat lalaikantersebut Penggugat menuntut agar Tergugat penuhi Rp 1.000.000 (satu juta rupiah)perbulan x 3 (tiga) bulan berjumlah Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah);Menimbang, bahwa mengenai tuntutan nafkah berlalu atau madhiah Penggugatterhadap Tergugat tersebut, menurut Majelis Hakim dapat diterima untukdipertimbangkan karena nafkah yang tidak diberikan Tergugat selama dalam ikatanperkawinannya dengan Penggugat adalah
    Dalamhal ini Majelis Hakim berpendapat bahwa Tergugat dalam jawabannya nyatanyata tidakada menyatakan keberatannya mengenai tuntutan nafkah madhiah hanya saja Tergugatmenyatakan keberatannya untuk memenuhi seluruh dari jumlah yang Penggugat tuntut,disamping itu Majelis Hakim juga menilai bahwa penyebab perceraian ini tidaklahsematamata kesalahan pihak Penggugat dan terlebih telah terbukti bahwa sewaktuberpisahnya Penggugat dengan Tergugat, Tergugat telah menikah lagi dengan perempuanlain tanpa izin
    Penggugat Maka dengan pertimbangan demikian Majelis Hakimberpendapat patut untuk mengabulkan tuntutan Penggugat dengan menghukum Tergugatuntuk membayar nafkah berlalu/madhiah selama 3 (tiga) bulan kepada Penggugat denganbesaran jumlah yang Majelis Hakim pertimbangkan dibawah ini;Menimbang, bahwa mengenai berapa besarnya nafkah madhiah yang harusTergugat bayar kapada Penggugat dalam hal ini akan Majelis Hakim pertimbangkanbersamasama dengan tuntutan nafkah iddah karena pada prinsipnya dalam jawabanTergugat
Register : 09-02-2015 — Putus : 16-06-2015 — Upload : 20-09-2019
Putusan PA SELAT PANJANG Nomor 0038/Pdt.G/2015/PA.Slp
Tanggal 16 Juni 2015 — Penggugat melawan Tergugat
435
  • Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru Provinsi Riau, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;

    DALAM REKONVENSI

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi;

    2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa:

    2.1. Nafkah madhiah

    Perkara No. 038/Pdt.G/2015/PA Slp.O Mengenai dalil permohonan Pemohon pada angka 5, benar demikian;O Mengenai dalil permohonan Pemohon pada angka 6, benar demikian;DALAM REKONVENSIO Penggugat menuntut nafkah madhiah (nafkah lampah), dan nafkah iddahterhadap Tergugat Rekonvensi (selanjutnya disebut Tergugat);Oo Penggugat menuntut nafkah madhiah (lampau) terhadap Tergugat karenasejak Penggugat dengan Tergugat berpisah yaitu sejak bulan Januari 2015 sampaidengan bulan Juni 2015, Tergugat tidak pernah
    sebesarRp4.000.000,00 (empat juta rupiah) selama masa iddah;o Isi tuntutan Penggugat terhadap Tergugat adalah:1.Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;2.Menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat berupa:2.1.Nafkah madhiah (nafkah lampau) sebesar Rp18.000.000 (delapan belas jutarupiah);2.2.Nafkah iddah sebesar Rp4.000,000 (empat juta rupiah);3.
    (lampau) sebesar Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah);o Nafkah iddah sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah);Menimbang, bahwa terhadap dalildalil dan tuntutan Penggugat tersebut,Tergugat mengakuinya dan menyanggupi membayar sejumlah yang dituntutPenggugat tentang nafkah madhiah (lampau) dan nafkah iddah;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan tuntutantuntutan Penggugat sebagaimana terdapat di dalam petitumnya.
    Perkara No. 038/Pdt.G/2015/PA Slp.Penggugat tentang nafkah madhiah (lampau) sebesar Rp18.000.000,00 (delapanbelas juta), Majelis Hakim mempertimbangkannya sebagai berikut:Menimbang, bahwa nafkah (makanan, pakaian, dan tempat tinggal) seorangistri wajib ditanggung oleh suaminya, sesuai dengan kemampuannya, sebagaimanadisebutkan dalam Pasal 80 ayat (4) Kompilasi Hukum Islam yang menyatakanSesuai dengan penghasilannya suami menanggung: a) Nafkah, kiswah, dan tempatkediaman bagi istri ...
    Nafkah madhiah (lampau) sebesar Rp18.000.000,00 (delapan belas jutarupiah);2.2. Nafkah iddah sebesar Rp Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah);DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIMembebankan Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biayaperkara ini sebesar Rp351.000,00 (tiga ratus lima puluh satu ribu rupiah);Hal. 20 dari 21 Hal. Put.
Putus : 15-04-2014 — Upload : 25-03-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 32 K/Ag/2014
Tanggal 15 April 2014 — PEMOHON VS TERMOHON
2511 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Maka oleh karena itu. mohonPengadilan ini menghukum Tergugat Rekonvensi untukmembayar nafkah tertinggal (madhiah) selama 24 bulan xRp5.000.000, yang jumlahnya seluruhnya sebesarRp120.000.000, (seratus dua puluh juta rupiah).
    langsung oleh Penggugat Rekonvensi hingga anak PenggugatRekonvensi dan Tergugat Rekonvensi (Bima Armiyeti Syahputra)menyelesaikan pendidikannya pada tingkat Perguruan Tinggi;Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar uang iddah kepadaPenggugat Rekonvensi sebesar Rp15.000.000, (lima belas juta rupiah);Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar uang mutah kepadaPenggugat Rekonvensi sebesar Rp50.000.000, (lima puluh juta rupiah);Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar uang nafkahtertinggal (madhiah
    1996 sampai anak tersebutdewasa atau mandiri;Menetapkan nafkah anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensisebesar Rp1.000.000, (satu juta rupiah) setiap bulan;Menetapkan nafkah Iddah Penggugat Rekonvensi sebesar Rp3.000.000,(tiga juta rupiah);Menetapkan muthah Penggugat Rekonvensi sebesar Rp3.000.000, (tigajuta rupiah);Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan kepada PenggugatRekonvensi sebagaimana pada Rekonvensi angka 3, 4, dan 5 tersebutdiatas;Menolak Rekonvensi nafkah lalu/nafkah madhiah
    Menghukum Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Terbandingmembayar kepada Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Pembanding berupa;Nafkah madhiah sebesar Rp24.000.000, (dua puluh empat juta rupiah);Nafkah iddah sebesar Rp5.000.000, (lima juta rupiah);co pQOMutah sebesar Rp7.500.000, (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);5.
    bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasanalasannyatelah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalamtenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undangundang, makaoleh karena itu permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;ALASANALASAN KASASIMenimbang, bahwa alasanalasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Pemohon dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah:Bahwa Putusan Pengadilan Tinggi Agama Padang telah salah menerapkanhukum dalam memutus nafkah madhiah
Register : 10-07-2019 — Putus : 22-10-2019 — Upload : 24-10-2019
Putusan PA BUNTOK Nomor 0095/Pdt.G/2019/PA.Btk
Tanggal 22 Oktober 2019 — Penggugat melawan Tergugat
385
  • anak Penggugat dan Tergugat bernama Hasyifatul Mukaromah, lahir pada tanggal 26 November 2011 dan Hasyila Husnul Fatimah, lahir pada tanggal 10 Februari 2018, sejumlah Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulannya sampai kedua anak tersebut dewasa atau telah menikah dengan kenaikan sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah tersebut di atas setiap tahunnya;
  • Menyatakan telah tercapai kesepakatan antara Penggugat dan Tergugat terkait gugatan nafkah terutang (nafkah madhiah
    ) yang diajukan oleh Penggugat terhadap Tergugat sebagai berikut: a.Bahwa Penggugat mencabut gugatannya terhadap Tergugat tentang nafkah terutang (madhiah); b.Bahwa sebagai kompensasi terhadap Penggugat atas pencabutan gugatan nafkah terutang (madhiah) tersebut, Tergugat akan memberikan dan menyerahkan hak kepemilikan sebidang tanah dan sebuah rumah serta menyerahkan segala bukti surat kepemilikannya kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut: 1)Sebidang tanah
    Membebankan biaya perkara kepada Penggugat;Atau jika Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya danbermanfaat;Bahwa atas masukan dan nasihat dari Majelis Hakim, telah tercapaikesepakatan damai antara Penggugat dan Tergugat tentang gugatan nafkahterutang (madhiah) sebagai berikut:1. Bahwa Penggugat mencabut gugatannya terhadap Tergugat tentangnafkah terutang (madhiah);2.
    )Menimbang, bahwa sebagaimana telah diuraikan pada duduk perkarabahwa telah tercapai kesepakatan antara Penggugat dan Tergugat terkaitgugatan nafkah terutang (madhiah) yang diajukan oleh Penggugat terhadapTergugat sebagai berikut;1.
    Bahwa Penggugat mencabut gugatannya terhadap Tergugat tentangnafkah terutang (madhiah);2.
    Bahwa sebagai kompensasi terhadap Penggugat atas pencabutangugatan nafkah terutang (madhiah) tersebut, Tergugat akan memberikandan menyerahkan hak kepemilikan sebidang tanah dan sebuah rumah sertamenyerahkan segala bukti surat kepemilikannya kepada Penggugat denganrincian sebagai berikut:: Sebidang tanah yang terletak di NN, KecamatanDusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, seluasWE persegi) dengan Sertifikat Hak Milik Nomor J.
    Menyatakan telah tercapai kesepakatan antara Penggugat dan Tergugatterkait gugatan nafkah terutang (madhiah) yang diajukan oleh Penggugatterhadap Tergugat sebagai berikut:a. Bahwa Penggugat mencabut gugatannya terhadap Tergugattentang nafkah terutang (madhiah);Hal. 34 dari 36, Nomor: 0095/Pdt.G/2019/PA.Btk.b.
Register : 06-04-2021 — Putus : 06-07-2021 — Upload : 03-08-2021
Putusan MS TAKENGON Nomor 206/Pdt.G/2021/MS.Tkn
Tanggal 6 Juli 2021 — Penggugat melawan Tergugat
164
  • Nafkah Madhiah selama 3 (tiga) bulan Rp.50.000,/hari.Jumlah Rp.4.500.000,3. Nafkah Iddah Rp.50.000,/hari x 3 bulan. Jumlah Rp.5.000.000,4. Mahar belum dikembalikan oleh Tergugat Rekonpensi 5 gram emas;5. Tergugat Rekonpensi juga harus mengembalikan atau memberikankepada Penggugat Rekonpensi yakni uang jerih payah penanaman kopiseluas 2 Ha. (4.000) batang kopi dibagi dua, satu batang kopi senilai15.000, x 4.000, batang = Rp. 60.000.000, dibagi dua = Rp.30.000.000,;Hal. 5 dari 15 hal.
    Memberikan uang madhiah Rp.450.000,, dan nafkah iddahRp.500.000, kepada Termohon;Subsider:Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya;Bahwa terhadap replik Pemohon/Tergugat rekonpensi, Termohon/Penggugatrekonpensi mengajukan duplik tanggal 25 Mei 2021 yang pada pokoknya sebagaiberikut :Hal. 6 dari 15 hal.
    Nafkah Mut'ah Rp. 5,000.000,Nafkah Madhiah selama 3 bulan per hari Rp. 50.000, sejumlah Rp. 4.500.000,Nafkah Iddah 3 bulan perhari Rp.50.000, sejumlah Rp.5.000.000,Mahar 5 gram emas yang belum dikembalikan oleh Tergugat Rekonpensi;a Fk WNUang Jerih payah menanam kopi 4.000. batang Rp. 30.000.000,Menimbang, bahwa terhadap gugatan Rekonpensi tersebut, Majlis Hakim akanmempertimbangkan tentang keammpuan Tergugat Rekonpensi sebagai berikut :1.
    Tentang nafkah madhiah / nafkah lampau selama 3 bulan;Bahwa Tergugat Rekonpensi tidak keberatan dengan nafkah madhiah selama 3bulan, hanya saja Tergugat Rekonpensi tidak sanggup dengan tuntutan tersebut yaituHal. 13 dari 15 hal.
    Putusan No 206/Pdt.G/2021/MS.Tknsejumlah 50.000, perhari atau totalnya Rp. 4.500.000, yang mampu diberikan adalah5.000, perhari, atau totalnya Rp 450.000, Dalam hal ini memperhatikan kemampuanTergugat rekonpensi, maka sangat tepatlah dan sudah pantas Tergugat Rekonpensidihukum untuk membayar nafkah madhiah kepada Penggugat Rekonpensi (isterinya)sejumlah Rp.1.500.000, (Satu juta lima ratus ribu rupiah);3.
Register : 10-11-2017 — Putus : 19-12-2017 — Upload : 02-03-2019
Putusan MS KUTACANE Nomor 224/Pdt.G/2017/MS.KC
Tanggal 19 Desember 2017 — Penggugat melawan Tergugat
299
  • Nafkah madhiah yang diperhitungkan sejak tanggal 11 Juni2016 sampai dengan sekarang selama 1 tahun 6 bulan sebesarRp16.400.000,00 (enam belas juta empat ratus ribu rupiah);4. Mutah berupa cincin emas seberat 2 (dua ) mayam;5.
    Nafkah madhiah yang diperhitungkan sejak tanggal 11 Juni2016 sampai dengan sekarang selama 1 tahun 6 bulan Pemohon tidakbersedia membayarnya karena Pemohon tidak pernah mengusirTermohon;4. Mutah berupa uang sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);5. Hadhanah anak jatuh kepada Termohon, sedangkan biayaanak ditanggung oleh Pemohon sampai anak tersebut dewasa sebesarRp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) / bulan;3.
    Nafkah madhiah sejak tanggal 11 Juni 2016 sampai dengan sekarang(selama 1 tahun 6 bulan) sebesar Rp16.400.000,00 (enam belas jutaempat ratus ribu rupiah);4. Mutah berupa cincin emas seberat 2 (dua ) mayam;5. Hadhanah anak jatuh kepada Penggugat, sedangkan biaya anakditanggung oleh Tergugat sampai anak tersebut dewasa sebesarRp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) / bulan;Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut Tergugatmemberikan tanggapan tentang kesanggupannya sebagai berikut:1.
    Nafkah Madhiah tidak diberikan karena Tergugat tidak merasamengusir Penggugat dari rumah kediaman bersama;4. Mutah berupa uang sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);5. Hadhanah seorang anak jatuh kepada Penggugat;6.
    yang tidak diberikan oleh Tergugatselama 1 tahun 6 bulan, dengan mendalilkan Penggugat diusir oleh Tergugatdari rumah kediaman bersama pada tanggal 11 Juni 2016 setelah diceraikanoleh Tergugat secara kampung;Menimbang, bahwa oleh karena setentang gugatan balik berupanafkah madhiah tersebut sebagai haknya dibantan oleh Tergugat,berdasarkan hukum acara perdata yang berlaku maka kepada Penggugatdibebankan untuk membuktikannya, sesuai dengan ketentuan pasal 283R.Bg.