Ditemukan 1 data
17 — 0
Menetapkan sah pernikahan Pemohon I ( MADIRUS bin IDRIS) dengan Pemohon II (RATIMAH binti SELLAN) yang dilaksanakan pada tanggal 05 Oktober 1990 di Desa Kampak Kecamatan Geger Kabupaten Bangkalan;3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Geger Kabupaten Bangkalan;4. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 306,- (tiga ratus enam ribu rupiah).