Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-09-2023 — Putus : 24-10-2023 — Upload : 26-10-2023
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 902/Pid.B/2023/PN Jkt.Utr
Tanggal 24 Oktober 2023 — Penuntut Umum:
1.RACHMAN RAJASA, S.H.
2.ARIF SURYANA , SH
Terdakwa:
RAMELAN ANDRIANTO bin MADKASIMA
490
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa RAMELAN ANDRIANTO bin MADKASIMAtersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;