Ditemukan 1 data
Yosi Novitasari,S.STp
Terdakwa:
Sutarjo Bin Madkhaerun
51 — 18
M E N G A D I L I :
- Menyatakan terdakwa Sutarjo Bin Madkhaerun telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tidak memakai masker pada saat beraktifitas diluar atau didalam ruangan publik;
- Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa oleh karena itu sejumlah Rp.24.000,- (dua puluh empat ribu rupiah), disetorkan ke Kas Negara Cq.
Penyidik Atas Kuasa PU:
Yosi Novitasari,S.STp
Terdakwa:
Sutarjo Bin MadkhaerunMenyatakan terdakwa Sutardjo bin Madkhaerun telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tidak memakai maskerpada saat beraktifitas diluar atau didalam ruangan publik;Z, Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa oleh karena itu sejumlahRp.24.000, (dua puluh empat ribu rupiah), disetorkan ke Kas Negara Cq. KasDaerah kabupaten Cilacap, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebuttidak dibayar, diganti dengan pdana kurungan selama 2 (dua) hari;3.