Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-03-2019 — Putus : 25-04-2019 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 87/Pid.Sus/2019/PN Sak
Tanggal 25 April 2019 —
Terdakwa:
SUHADIN Als UDIN Bin MADKHOSIM
3224

  • Terdakwa:
    SUHADIN Als UDIN Bin MADKHOSIM
    Menyatakan terdakwa SUHADIN Als UDIN Bin MADKHOSIM bersalahmelakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak melanggarPasal 82 Ayat (1) UndangUndang R.I Nomor 17 tahun 2016 tentangPenetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang RI. No. 1tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang R.I Nomor 23tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.2.
    SakBahwa Terdakwa SUHADIN Als UDIN Bin MADKHOSIM , Pada hari Sabtu ,tanggal 26 Januari 2019 sekira pukul 17.00 WIB atau pada bulan Januari 2019atau dalam tahun 2019 di Dusun Suka Maju Kampung Kuala Gasib Kec.
    hukum dari suatu tindak pidana, oleh karena ituperkataan setiap orang ditujukan kepada setiap manusia atau Seseorang yangmelakukan tindak pidana;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dan keteranganTerdakwa yang telah membenarkan identitasnya sebagaimana tersebut didalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan di mukapersidangan, Majelis memperoleh kesimpulan dan keyakinan bahwa subyekhukum yang didakwa sebagai pelaku dalam tindak pidana ini adalah TerdakwaSUHADIN Als UDIN Bin MADKHOSIM
    Menyatakan Terdakwa SUHADIN Als UDIN Bin MADKHOSIM tersebutdiatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Dengan sengaja memaksa untuk melakukan perbuatan cabulsebagaimana dalam dakwaan tunggal.;2. Menjatuhkan pidana kepada Teceom oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp.100.000.000,00(seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayaree (dua) bulan..