Ditemukan 5 data
55 — 5
hari Selasa tanggal 22 April 2014 sekira pukul 21.00 wibterdakwa I Misran datang ke rumah saksi Haryanto (dalam berkas perkara terpisah)di Desa Watuagung Rt. 04/01 Kecamatan Tambak Kabupaten Banyumas untukmembeli rokok dan nongkrong, selanjutnya pukul 23.30 wib saksi Haryanto,terdakwa II Mad Lamun dan terdakwa III Bambang Irawan mengajak terdakwa IMisran untuk main judi ceki dengan kesepakatan uang yang dipertaruhkan sebesarRp. 5000, (lima ribu rupiah) selanjutnya terdakwa I Misran, terdakwa I MadLamun
ada pemain yang ceki ataukartu cekinya keluar maka pemain tersebut sebagai pemenangnya dan diikuti pemainlain membayar dengan uang kepada yang menang sesuai dengan taruhannya yakniRp.5000, (lima ribu rupiah), apabila dalam permainan judi ceki tersebut tidak adapemain yang ceki sampai kartu yang diambil atau di jit satu persatu secara bergantiansudah habis maka permainan tersebut dianggap drow (tidak ada yang menang dalampermainan tersebut). bahwa selanjutnya ketika terdakwa I Misran, terdakwa I MadLamun
terdakwa BambangIrawan melakukan permainan kartu ceki dengan menggunakan uang taruhan yangsatu putarannya sebesar Rp. 5.000,; Bahwa awalnya setelah di rumah saksi Haryanto selanjutnya saksi Hariyantobersama terdakwa, terdakwa Mad Lamun, terdakwa Bambang Irawan masuk kedalam rumah saksi Haryanto menuju ke ruang dapur selanjutnya duduk dilantaidengan posisi melingkar saling berhadapan kemudian terdakwa memberikan satu setkartu ceki atau kartu cina sebanyak 120 (seratus dua puluh) lembar kepada saksi MadLamun
untuk dikocok dengan posisi duduk menghadap selatan selanjutnya kartu cekidibagi kepada masing masing pemain yakni saksi Hariyanto, terdakwa, terdakwa MadLamun, terdakwa Bambang Irawan dan dimana masing masing mendapatkan 14(empat belas) lembar kartu ceki atau kartu cina dan sisanya diletakkan di atas kardusdi tengah tengah pemain kemudian di jit atau diambil satu persatu kartunya olehpemain secara bergantian, setelah ada pemain yang ceki atau kartu cekinya keluarmaka pemain tersebut sebagai pemenangnya
Mad Lamun dan terdakwamelakukan permainan kartu ceki dengan menggunakan uang taruhan yang satuputarannya sebesar Rp. 5.000,;Bahwa awalnya setelah di rumah saksi Haryanto selanjutnya saksi Hariyantobersama terdakwa Misran, terdakwa Mad Lamun, terdakwa masuk ke dalam rumahsaksi Haryanto menuju ke ruang dapur selanjutnya duduk dilantai dengan posisimelingkar saling berhadapan kemudian saksi Haryanto memberikan satu set kartuceki atau kartu cina sebanyak 120 (seratus dua puluh) lembar kepada terdakwa MadLamun
14 — 3
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek;
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Supriyanto bin Haryant) terhadap Penggugat (Muslimah binti Madlamun);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 296.000,00 ( dua ratus sembilan puluh enam ribu rupiah);
9 — 0
1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
3. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Buang bin Madlamun) terhadap Penggugat (Nurhayati alias Nurhasanan binti Sanamin);
4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 691.000,00 (enam ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
13 — 1
Menjatuhkan talak 1 (satu) ba'in sughro Tergugat (Sadli Bin Madlamun) terhadap Penggugat (Wiwin Binti Kasirun ) ;4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Palembang untuk mengirimkan salinan putusan ini setelah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Ilir Timur II Kota Palembang,guna didaftarkan dalam daftar yang disediakan untuk itu;5.
55 — 6
umum kecuali kalau ada iin dari penguasa yang berwenangyang telah memberi ijin untuk mengadakan perjudian itu, perbuatan terdakwa tersebutdilakukan dengan caracara sebagai berikut :Bahwa pada awalnya hari Selasa tanggal 22 April 2014 sekira pukul 21.00 wib terdakwadidatangi saksi Misran di rumahnya di dekat jalan umum dan dapat dikunjungi olehumum terletak di Desa Watuagung Rt. 04/01 Kecamatan Tambak Kabupaten Banyumasuntuk membeli rokok dan nongkrong, selanjutnya pukul 23.30 wib terdakwa, saksi MadLamun
(lima ribu rupiah)selanjutnya terdakwa bersama saksi Misran, saksi Mad Lamun, saksi Bambang Irawanmasuk ke dalam rumah terdakwa Haryanto menuju ke ruang dapur selanjutnya dudukdilantai dengan posisi melingkar saling berhadapan kemudian terdakwa memberikansatu set kartu ceki atau kartu cina sebanyak 120 (seratus dua puluh) lembar kepada saksiMad Lamun untuk dikocok dengan posisi duduk menghadap selatan selanjutnya kartuceki dibagi kepada masing masing pemain yakni terdakwa , saksi Misran, saksi MadLamun