Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-04-2018 — Putus : 07-11-2018 — Upload : 01-12-2018
Putusan PA BEKASI Nomor 1180/Pdt.G/2018/PA.Bks
Tanggal 7 Nopember 2018 — Penggugat melawan Tergugat
543
  • M E N G A D I L I

    Dalam Eksepsi :

    Menolak Eksepsi Tergugat seluruhnya;

    Dalam Konvensi :

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
    2. Menetapkan ahli waris Almarhum Hugeng Jatmiko Bin Sukadi Suryo Atmodjo adalah :
      1. Dimas Adi Baskoro bin Hugeng Jatmiko (anak laki-laki);
      2. Rani Miratulliah binti Madsachri (isteri).
    dengan Tergugat (Rani Miratulliah);

    1. Menetapkan bagian harta bersama Tergugat (Rani Miratulliah) adalah (setengah) dari harta sebagimana dimaksud dalam diktum angka 3;
    2. Menetapkan (setengah) dari harta sebagimana dimaksud dalam diktum angka 3 merupakan harta waris dari almarhum Hugeng Jatmiko;
    3. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris sebagimana dalam diktum angka 2 adalah :

    6.1 Tergugat (Rani Miratulliah binti Madsachri

    )/(isteri) mendapat 1/8 (satu perdelapan) dari (setengah) harta sebagimana dimaksud dalam diktum angka 3;

    6.2 Penggugat (Dimas Adi Baskoro bin Hugeng Jatmiko)/(anak laki-laki) mendapat ashabah (sisa) dari (setengah) harta sebagimana dimaksud dalam diktum angka 3 setelah diambil bagian Tergugat (Rani Miratulliah binti Madsachri)/(isteri);

    1. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian Penggugat;
    2. Menolak gugatan