Ditemukan 1 data
7 — 1
Memberikan Dispensasi Nikah kepada Anak Pemohon bernama Nida Ankopia binti Nur'Anda untuk menikah dengan calon Suaminya bernama Ugi Rizkika Oktaviar bin Madseka;
3. Memerintahkan kepada Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Cigandamekar Kabupaten Kuningan untuk melangsungkan pernikahan anak tersebut;
4. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp. 176000 ( seratus tujuh puluh enam ribu );