Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-09-2020 — Putus : 05-11-2020 — Upload : 25-11-2020
Putusan PN MAMUJU Nomor 33/Pdt.G.S/2020/PN Mam
Tanggal 5 Nopember 2020 — KANTOR CABANG MAMUJU
Tergugat:
MAENIAH OTONG
5820
  • Mamuju, atas nama Maeniah Otong yang dijaminkan kepada Penggugat, dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat dengan ketentuan apabila ada kelebihan dari hasil penjualan lelang yang telah digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat, harus dikembalikan kepada Tergugat terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap
    Mamuju, atas nama Maeniah Otong untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya.
  • Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.181.000,00(seratus delapan puluh satu ribu rupiah).
  • KANTOR CABANG MAMUJU
    Tergugat:
    MAENIAH OTONG