Ditemukan 4 data
IPAT MAETULLAH
25 — 14
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya
- Menetapkan pemohon sebagai wakil dari anak pemohon yang belum dewasa yaitu JOVAN JULIAN FARHATULLAH, laki-laki, lahir di Subang, 09 Juli 2004;
- Memberikan ijin kepada pemohon (Ipat Maetullah) untuk mewakili anak laki-laki pemohon yaitu: JOVAN JULIAN FARHATULLAH, laki-laki, lahir di Subang, 09 Juli 2004 guna melakukan perbuatan hukum sehubungan dengan keperluan tersebut
Pemohon:
IPAT MAETULLAH
IPAT MAETULLAH binti AJENG BASTIAN
23 — 12
Pemohon:
IPAT MAETULLAH binti AJENG BASTIANDadang Sudrajat Subiar TeguhWijaya,SHHal. 2 dari 9 Penetapan No. 145/Pdt.P/2019/PN.Sng.PENETAPANNomor 145/Pdt.P/2019/PN SngDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Subang yang memeriksa dan mengadili perkaraperdata permohonan telah menjatuhkan penetapan sebagai berikut ataspermohonan:IPAT MAETULLAH, Perempuan, Lahir di Subang, tanggal 16 Desember 1983,Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, Alamat di DusunKembangsari RT 028 RW 011 Desa SawanganKecamatan Cipendeuy Kabupaten Subang
Bahwa pemohon IPAT MAETULLAH binti AAENG BASTIAN dengan SUJONObin SAHHWID, telah melangsungkan perkawinan secara sah di KecamatanCipeundeuy dan telah bercerai hidup pada tanggal 07 Oktober 2015, sesuaidengan Akte Cerai No. 2097/AC/2015/PA.Sbg tanggal 30 Oktober 2015Hal. 3 dari 9 Penetapan No. 145/Pdt.P/2019/PN.Sng.berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Subang Kelas IA No.2212/Pdt.G/2015/PA.Sbg;2.
Ipat Maetullah binti Ajeng Bastian
22 — 8
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan Pemohon IPAT MAETULLAH binti AJENG BASTIAN untuk bertindak mewakili anaknya yang belum dewasa bernama JOVAN JULIAN FARHATULLAH, sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran No. 329/Ist/2005 yang dikeluarkan oleh Dinas
Pemohon:
Ipat Maetullah binti Ajeng Bastian
11 — 0
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (1.ALIK SANDER BIN ASAN
dengan Pemohon II (IPAT MAETULLAH BINTI AJENG) yang dilaksanakan pada tanggal #tgl_nikah# di wilayah hukum Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cipeundeuy Kabupaten Subang;
3. Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatatkan perkawinan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cipeundeuy Kabupaten Subang;
4.