Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-01-2016 — Putus : 01-04-2016 — Upload : 22-08-2016
Putusan PN BENGKALIS Nomor 29/Pid.B/2016/PN Bls
Tanggal 1 April 2016 — -EMI Bin MAFFAK
407
  • - .Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa EMI Bin MAFFAK oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) bulan;
    -EMI Bin MAFFAK
    Menyatakan terdakwa EMI bin MAFFAK terbukti bersalah melakukantindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan Iluka beratsebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHP sebagaimanadakwaan Penuntut Umum.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa EMI bin MAFFAK dengan pidanapenjara selama 1 (satu) Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalamtahanan, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan.3.
    sebagai berikut:Ad.1 Unsur Barang Siapa;Menimbang, bahwa unsur barang siapa dimaksud adalah menunjukkepada orang sebagai subjek hukum pengemban hak dan kewajiban yangmeliputi subjek = hukum pribadi, orang yang dapat dimintaipertanggungjawabannya atas setiap Tindak Pidana yang dilakukannya;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi dan keteranganpara Terdakwa dan dihubungkan dengan barang bukti yang diajukandipersidangan, subjek hukum yang dimaksud adalah menunjuk kepadaTerdakwa EMI Bin MAFFAK
    Menyatakan Terdakwa EMI Bin MAFFAK, telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa EMI Bin MAFFAK oleh karena itudengan pidana penjara selama 11 (sebelas) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olehTerdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.