Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-11-2023 — Putus : 29-04-2024 — Upload : 30-04-2024
Putusan PA SLAWI Nomor 3379/Pdt.G/2023/PA.Slw
Tanggal 29 April 2024 — Penggugat melawan Tergugat
1010
  • Menolak tuntutan provisi Penggugat ;

    Dalam Eksepsi :

    - Menolak eksepsi Tergugat ;

    Dalam Pokok Perkara :

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;

    2. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa :

    2.1. Mutah berupa uang sebesar Rp. 20.000.000,- ( dua puluh juta rupiah ) ;

    2.2. Nafkah untuk 2 ( dua ) orang anak bernama Silva Maftukhatu