Ditemukan 1 data
10 — 10
Menolak tuntutan provisi Penggugat ;
Dalam Eksepsi :
- Menolak eksepsi Tergugat ;
Dalam Pokok Perkara :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
2. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa :
2.1. Mutah berupa uang sebesar Rp. 20.000.000,- ( dua puluh juta rupiah ) ;
2.2. Nafkah untuk 2 ( dua ) orang anak bernama Silva Maftukhatu