Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-03-2024 — Putus : 30-04-2024 — Upload : 21-05-2024
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 150/Pid.B/2024/PN JKT.TIM
Tanggal 30 April 2024 —
Terdakwa:
1.MAGREZA RAMADHAN alias AMO bin (alm) ASEP SUPARNO
2.FANI ARDIANSYAH alias FAKAY bin SODIIKIN
290
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa FANI ARDIANSYAH alias FAKAY bin SODIKIN dan terdakwa MAGREZA RAMADHAN alias AMO bin (alm) ASEP SUPARNO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memberikan bantuan terhadap kejahatan penadahan, sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua.
    2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan.

    Terdakwa:
    1.MAGREZA RAMADHAN alias AMO bin (alm) ASEP SUPARNO
    2.FANI ARDIANSYAH alias FAKAY bin SODIIKIN