Ditemukan 5 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-10-2015 — Putus : 02-11-2015 — Upload : 25-11-2015
Putusan PN KABANJAHE Nomor 349/PID.B/2015/PN.KBJ
Tanggal 2 Nopember 2015 — -Mahananda Sitepu als Wanda
577
  • Menyatakan Terdakwa Mahananda Sitepu als Wanda tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;5.
    -Mahananda Sitepu als Wanda
Register : 27-03-2024 — Putus : 25-06-2024 — Upload : 06-08-2024
Putusan PN KABANJAHE Nomor 46/Pid.Sus/2024/PN Kbj
Tanggal 25 Juni 2024 — - Mahananda Sitepu Als Wanda
64
  • MENGADILI:1.Menyatakan Terdakwa Mahananda Sitepu alias Wanda tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum;2.Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan
    - Mahananda Sitepu Als Wanda
Register : 01-11-2018 — Putus : 06-12-2018 — Upload : 14-12-2018
Putusan PN KABANJAHE Nomor 413/Pid.Sus/2018/PN Kbj
Tanggal 6 Desember 2018 — SH
Terdakwa:
Mahananda Sitepu Als Winda
6520
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Mahananda Sitepu als Winda tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan Alternatif kedua;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp.800.000.000,00
    SH
    Terdakwa:
    Mahananda Sitepu Als Winda
    Nama lengkap : Mahananda Sitepu als Winda2. Tempat lahir : Kabanjahe3. Umur/Tanggal lahir : 24 tahun/29 November 19944. Jenis kelamin : Lakilaki5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : Desa Rumah Kabanjahe Kec.Kabanjahe Kab.Karo7. Agama : Kristen Protestan8. Pekerjaan : swastaTerdakwa Mahananda Sitepu als Winda ditangkap tanggal 23 Mei 2018Terdakwa Mahananda Sitepu als Winda ditahan dalam tahanan rutan oleh:1.
    Penyidik sejak tanggal 26 Mei 2018 sampai dengan tanggal 14 Juni 2018Terdakwa Mahananda Sitepu als Winda ditahan dalam tahanan rutan oleh:2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 15 Juni 2018sampai dengan tanggal 24 Juli 2018Terdakwa Mahananda Sitepu als Winda ditahan dalam tahanan rutan oleh:3.
    Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal25 Juli 2018 sampai dengan tanggal 23 Agustus 2018Terdakwa Mahananda Sitepu als Winda ditahan dalam tahanan rutan oleh:4. Penyidik Perpanjangan Kedua Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal24 Agustus 2018 sampai dengan tanggal 22 September 2018Terdakwa Mahananda Sitepu als Winda ditahan dalam tahanan rutan oleh:5.
    Penuntut Umum sejak tanggal 20 September 2018 sampai dengan tanggal 9Oktober 2018Terdakwa Mahananda Sitepu als Winda ditahan dalam tahanan rutan oleh:6. Penuntut Umum Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejaktanggal 10 Oktober 2018 sampai dengan tanggal 8 November 2018Terdakwa Mahananda Sitepu als Winda ditahan dalam tahanan rutan oleh:7.
    Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 1 November 2018 sampai dengantanggal 30 November 2018Terdakwa Mahananda Sitepu als Winda ditahan dalam tahanan rutan oleh:8.
Putus : 07-09-2012 — Upload : 22-10-2013
Putusan PN KABANJAHE Nomor 306/PID.B/2012/PN-KBJ
Tanggal 7 September 2012 — - IRPANTA GINTING
338
  • karena ditutup oleh lengan baju pansyang dipakainya, ketika itu Agus Sembiring berkata kepada terdakwa kena kaikin engko e (kenapa kau) dan dijawab terdakwa kompasna aku bang, gertakgertakna aku (dirampas aku digertakgertaknya aku) dan terdakwa langsungberlari ke Simpang Lau berneh kemudian menyetop mobil karya Transport yangsedang lewat dan berhenti ditugu bambu runcing melihat terdakwa berlarimambawa pisau kemudian terdakwa Agus Subuhi Sembiring, terdakwa JusiaSurbakti, Septian Perkasa Ginting dan Mahananda
    terdakwa kembali menusuk rusuk Moris Siburian yang sebelah kanansebanyak satu kali sehingga Moris Siburian memegang luka tusukan didadanyadengan kedua tangannya pada saat itu terdakwa melihat darah mengalit daridada Moris Siburian dan Moris Siburian terduduk ditanah melihat hal tersebutterdakwa lari meninggalkan Moris Siburian dengan membawa pisau yangdigunakannya menikam Moris Siburian tersebut ketika terdakwa berlari menujuarah Tugu Bambu runcing dan melihat Agus Subuhi Sembiring, Jusia Surbaktidan Mahananda
    ditutup oleh lengan baju pansyang dipakainya, ketika itu Agus Sembiring berkata kepada terdakwa kena kaikin engko e (kenapa kau) dan dijawab terdakwa kompasna aku bang, gertakgertakna aku (dirampas aku digertakgertaknya aku) dan terdakwa langsungberlari ke Simpang Lau berneh kemudian menyetop mobil karya Transport yangsedang lewat dan berhenti ditugu bambu runcing melihat terdakwa berlarimMambawa pisau kemudian terdakwa Agus Subuhi Sembiring, terdakwa JusiaSurbakti, Septian Perkasa Ginting dan Mahananda
Register : 12-02-2024 — Putus : 22-04-2024 — Upload : 29-04-2024
Putusan PN DENPASAR Nomor 227/Pdt.G/2024/PN Dps
Tanggal 22 April 2024 — Penggugat melawan Tergugat
1611
  • Penggugat dengan Tergugat yang telah dilangsungkan pada tanggal 21 Juli 2010 secara sah menurut Adat dan Agama Hindu, dan dilaksanakan di Denpasar dan telah didaftarkan pada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar sesuai dengan kutipan Akta perkawinan No. 1945/K/2010, Tanggal 2 September 2010 adalah sah dan putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
  • Menyatakan hukum bahwa anak-anak Penggugat dan Tergugat yang bernama : NI PUTU DEVIKA MAHANANDA
    , anak ke -1 (satu) ,Perempuan, lahir di Denpasar pada tanggal 10 Pebruari 2011 sesuai dengan kutipan Akta Kelahiran No. 1636/UM.DU/2011, Tanggal 13 April 2011 dan NI MADE VIRA RUKMINI MAHANANDA, anak yang ke- 2 (dua), Perempuan, lahir di Denpasar pada tanggal 19 Mei 2013 sesuai dengan kutipan Akta Kelahiran No. 5171-LT-29072013-0082, Tanggal 2 Agustus 2013, adalah tetap berada dalam asuhan Tergugat selaku Purusa dengan tetap memberikan kesempatan kepada Penggugat