Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-03-2017 — Putus : 29-03-2017 — Upload : 13-04-2017
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 20/Pdt.P/2017/PN Yyk
Tanggal 29 Maret 2017 — Wadie Maharief
264
  • M E N E T A P K A N : Mengabulkan Permohonan Pemohon ;--------------------------------------------------- Menyatakankan sah menurut hukum perubahan nama yang semula tertulis dan terbaca ASWADI menjadi tertulis dan terbaca WADIE MAHARIEF;--------- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melapor ke kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Yogyakarta untuk membuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan Kutipan akta pencatatan sipil dengan nama WADIE MAHARIEF
    Wadie Maharief
    PENETAPANNomor : 20/Pdt.P/ 2017/PN YykDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Yogyakarta yang memeriksa dan mengadili perkaraperdata permohonan pada tingkat pertama, telah memberikan penetapan sebagaiberikut dalam permohonan atas nama : WADIE MAHARIEF, Lakilaki, tempat tanggal lahir: Prabumulih/ 13 Maret1955, Agama Islam, pekerjaan Karyawan Swasta,beralamat di Dipowinatan MG 1/174 Rt 14 Rw 03,Kelurahan Keparakan, Kecamatan Mergangsan, KotaYogyakarta, yang selanjutnya disebut
    /PN.Yyk tanggal 14 Maret2017, telah mengemukakan halhal sebagai berikut : Bahwa pemohon telah dilahirkan di Prabumulih, pada tanggal 13 Maret1955, sesuai dengan kutipan Akta Kelahiran No.28.095/I/1988 yangdikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Yogyakarta, tertanggal 27 Maret 1988;Hal 1 dari 9 halaman Perkara No. 20/Pdt.P/2017/PN Yyk Bahwa pemohon ingin menambah nama dalam kutipan Akta Kelahirantersebut yang semula tertulis dan terbaca ASWADI menjadi tertulis danterbaca WADIE MAHARIEF
    ;" 77222722222 oo oe Bahwa alasan Pemohon menambahkan nama tersebut karena dokumensudah bernama WADIE MAHARIEF diantaranya KTP, Kartu Keluarga, Surat Nikah, Akta Kelahiran Anak; Bahwa untuk masa depan dan kepastian hukum nama Pemohon inginmenambah nama dalam Akta Kelahiran tersebut agar sesuai dengan KTP,Kartu Keluarga, Surat Nikah, Akta Kelahiran Anak; Bahwa untuk menambah nama Pemohon tersebut diperlukan Penetapandari Pengadilan Negeri Yogyakarta j = 22202 220220 one ann nnnn nnn nnn one anBerdasarkan
    Memerintahkan kepada Pemohon untuk melapor ke Kepala DinasKependudukan Sipil Kota Yogyakarta untuk mencatat pembetulan namatersebut kedalam register yang telah disediakan untuk itu dan menerbitkanAkta Kelahiran dengan nama yang baru WADIE MAHARIEF ;4.
    Foto copy Kartu Tanda Penduduk atas nama WADIE MAHARIEF, diberi tandaa2. Foto copy Kutipan Akta Kelahiran Nomor 28.095//1988 atas nama ASWADI,IBIS TAI PPE p ann nn a3. Foto Copy Akta Nikah No. 141/2/X/1978 tertanggal 2 Oktober 1978, antaraWADIE MAHARIEF dengan DIAH GEMBIRA yang dikeluarkan Kantor UrusanAgama Kecamatan Mergangsan Kotamadya Yogyakarta, diberi tanda P3;4.
Register : 16-02-2021 — Putus : 09-03-2021 — Upload : 03-08-2021
Putusan PN KEPANJEN Nomor 82/Pdt.P/2021/PN Kpn
Tanggal 9 Maret 2021 — Pemohon:
LULUK JULI PRASTYANINGWATI M KPd
93
  • Saksi SUMARTO MAHARIEF;2.
    tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor:486/1965 tertulis atas nama LULUK JULI PRASETIJANINGWATIdirubah menjadi atas nama LULUK YULI PRASETYANINGWATI dengan alasan agar sesuai dengan ijazahijazah dan SK PNS milik Pemohon; Menimbang, bahwa untuk menentukan dapat atau tidaknyapermohonan pemohon dikabulkan, maka akan dipertimbangkan terlebihdahulu buktibukti yang diajukan olen Pemohon;Menimbang, bahwa dari permohonan Pemohon yang dikuatkandengan alat bukti P.1, P.2 dan keterangan saksi SUMARTO MAHARIEF
    sertasaksi UMAR SAID terbukti benar bahwa Pemohon berdomisili di wilayahKabupaten Malang, sehingga permohonan yang diajukan oleh Pemohon kePengadilan Negeri Kepanjen telah sesuai dan oleh karena itu PengadilanNegeri Kepanjen berwenang secara absolut dan relatif untuk memeriksa danmemutus permohonan yang diajukan oleh Pemohon;Menimbang, bahwa dari permohonan Pemohon yang dikuatkandengan alat bukti P.3 serta keterangan saksi SUMARTO MAHARIEF dansaksi UMAR SAID ditemui fakta bahwa Pemohon terlahir