Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-04-2017 — Putus : 23-05-2017 — Upload : 19-10-2017
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 102/Pid.B/2017/PN Yyk
Tanggal 23 Mei 2017 — 1.IDA AYU MAHAYUTI Binti MARWANTO 2.NURUL MELAYANTI Binti PUTUT SUJARWO
4312
  • M E N G A D I L I:1 Menyatakan Terdakwa I IDA AYU MAHAYUTI Binti MARWANTO dan Terdakwa II NURUL MELAYANTI Binti PUTUT SUJARWO telah bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dakwaan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan tunggal ; 2.
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I IDA AYU MAHAYUTI Binti MARWANTO dan Terdakwa II NURUL MELAYANTI Binti PUTUT SUJARWO dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) bulan ; 3, Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar para Terdakwa tetap dalam tahanan ; 5.
    1.IDA AYU MAHAYUTI Binti MARWANTO2.NURUL MELAYANTI Binti PUTUT SUJARWO
    Menyatakan Terdakwa IDA AYU MAHAYUTI Binti MARWANTO danTerdakwa Il NURUL MELAYANTI Binti PUTUT SUJARWO telah bersalahmelakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkansebagaimana dakwaan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan tunggal ; 2.
    BintiMARWANTO kembali masuk, dan A saat area dirasa aman, Terdakwa IDAAYU MAHAYUTI Binti MARWANTO bersamasama dengan Terdakwa llNURUL MELAYANTI Binti PUTUT SUJARWO segera mengambil beberapapotong pakaian, yakni Terdakwa IDA AYU MAHAYUTI Binti MARWANTOmengambil 1 (satu) potong celana tidur merk Nevada seharga Rp 119.900,, 1(satu) potong baju merk AKO seharga Rp 399.900,, 1 (satu) potong kaos merkHeaven Earth (Heath) seharga Rp 269.900,, 1 (satu) potong kaos merk Heathseharga Rp 269.900, 1 (satu)
    Sudirman Gondokusuman Yogyakarta dengan menggunakan sepeda motor Vario Putih AB 5095 Pu, paraTerdakwa tiba di Matahari Galeria sekitar pukul 20.30 WIB ;Bahwa Terdakwa Il dan Terdakwa IDA AYU MAHAYUTI memarkir sepedamotor dan langsung menuju lantai 1 Matahari Galeria; Bahwa Terdakwa Il dan Terdakwa IDA AYU MAHAYUTI masuk ke lantai 1Matahari Galeria Mall dan saat area dirasa aman, Terdakwa dan Terdakwa IDA AYU MAHAYUTI segera mengambil beberapa potong pakaian; Bahwa barangbarang yang diambil Terdakwa
    tidak membayarke kasir, namun malah berjalan ke lantai 2, dan masuk ke dalam kamar pas;Bahwa selanjutnya Terdakwa Il dan Terdakwa IDA AYU MAHAYUTI tanpaijin memindahkan bajubaju tersebut ke dalam tas tenteng pribadi warna abuabu dan warna hitam dan juga ke dalam tas kantong plastik warna putih yang sudah dibawa dari rumah;Bahwa Terdakwa Il dan Terdakwa IDA AYU MAHAYUTI keluar dari kamarpas dan tetap membawa tas tas belanja transparan Matahari, namun tetaptidak membayar di Kasir justru berjalan lagi
    ke lantal 3;Halaman 12 dari 25 Putusan Nomor 102/Pid.B/2017/PN YykBahwa sampai di lantai 3 tas belanja trasparan Matahari oleh Terdakwa IDA AYU MAHAYUTI diletakkan begitu saja, lalu Terdakwa Il dan Terdakwa IDA AYU MAHAYUTI keluar dari area Matahari Galeria Mall sambilmembawa bajubaju yang sudah diambil dari Matahari Galeria Mall yangtelah dimasukkan ke dalam tas pribadi dan tas kantong plastik warna putih;Bahwa akhirnya Terdakwa Il dan Terdakwa IDA AYU MAHAYUTIdiamankan oleh saksi Fitri Ariyanti