Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-07-2018 — Putus : 12-11-2018 — Upload : 22-01-2019
Putusan PN TENGGARONG Nomor 53/Pdt.G/2018/PN Trg
Tanggal 12 Nopember 2018 — Penggugat melawan Tergugat
288
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Tergugat tidak hadir meskipun telah dipanggil secara sah dan patut;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan verstek;
    3. Menyatakan Sah dan Berharga seluruh alat bukti yang diajukan oleh Penggugat (Mahdaliana) sebagai Ahli Waris;
    4. Menyatakan jual beli tanah antara Abdul Latif.
    A (Almarhum) orang tua Penggugat (Mahdaliana) sebagai Ahli Waris dan Tergugat yang dibeli sejak tahun 1994 terhadap tanah yang terletak/berada beralamat di Jalan Ruan Gang Tengah RT. 003 Kelurahan Timbau Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur, Sertifikat Hak Milik Nomor : 1389 surat ukur Nomor 2830 / 94 dengan luas 200 M2 (dua ratus meter persegi);
  • Dengan Ukuran :

    Panjang

    A (Almarhum) orang tua Penggugat (Mahdaliana) sebagai Ahli Waris berhak melakukan baliknama atas Sertifikat Hak Milik Nomor : 1389 surat ukur Nomor 2830 / 94 dengan luas 200 M2 (dua ratus meter persegi) pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kutai Kartanegara, yang saat ini masih atas nama Achmad Bin Abdullah (Tergugat) menjadi atas nama Penggugat (Mahdaliana) sebagai ahli waris dari Abdul Latif.