Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-01-2023 — Putus : 08-03-2023 — Upload : 09-03-2023
Putusan PN SIDOARJO Nomor 8/Pid.Sus/2023/PN Sda
Tanggal 8 Maret 2023 — Penuntut Umum:
ANDIK SUSANTO, S.H., M.H.
Terdakwa:
1.YOGA PRADANA BIN ABDUL SUYITNO
2.RIO ANDRIAN BIN DENI MAHDIANTO
346
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa YOGA PRADANA BIN ABDUL SUYITNO dan Terdakwa RIO ANDRIAN BIN DENI MAHDIANTOtersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan Pasal Kesatu pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap
    Terdakwa YOGA PRADANA BIN ABDUL SUYITNO dan Terdakwa RIO ANDRIAN BIN DENI MAHDIANTOtersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) tahun serta denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan