Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-07-2020 — Putus : 05-08-2020 — Upload : 05-08-2020
Putusan PA BIMA Nomor 324/Pdt.P/2020/PA.Bm
Tanggal 5 Agustus 2020 — Pemohon melawan Termohon
2115
  • Pemohon menyatakan bahwa ia barubercerai dengan Puput Mahdyanti alias Puput Madianti binti Suryadin padatanggal 13 Agustus 2018;Bahwa Pemohon dan Pemohon II telah mengajukan alat bukti tertulisberupa:1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Pemohon (MuhammadIhsan bin H. Abdul Hamid) dengan NIK 5206022307890001 yang dikeluarkanoleh Pemerintah Kabupaten Bima, bukti surat tersebut meterai cukup dansesuai dengan aslinya sebagai bukti P.1;2.
    permohonanpengesahan pernikahan ini di papan pengumuman Pengadilan Agama Bimadan setelah empat belas hari diumumkan ternyata tidak ada pihak manapunyang datang dan menyatakan keberatan dengan diajukannya perkara inisehingga perkara ini dapat diperiksa lebih lanjut;Menimbang bahwa Pemohon dan Pemohon Il telah memberikanketerangan sebagaimana dalam duduk perkara yang pokoknya Pemohon saatmenikah dengan Pemohon II pada tanggal 31 Agustus 2014 masih terikatperkawinan dengan perempuan lain bernama Puput Mahdyanti
    vollidig enbindende bewijskracht), karenanya dapat diterima sebagai alat bukti dan dapatdipertimbangkan secara materill;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti tertulis P.1, P.2 dan P.3 yangdiajukan Pemohon dan Pemohon II maka secara materiil menunjukkan bahwaPemohon dan Pemohon II bertempat tinggal di wilayah yurisdiksi PengadilanAgama Bima sehingga oleh karena itu Pengadilan Agama Bima berwenangmengadili perkara ini;Menimbang, bahwa bukti P.4 secara materiil membuktikan bahwaPemohon bercerai dengan Puput Mahdyanti
    alias Puput Madianti bintSuryadin pada tanggal 13 Agustus 2020 atas perkawinan yang tercatat padatahun 2011;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutmaka terbukti bahwa Pemohon saat menikah dengan Pemohon Il padaHalaman 5/10 Penetapan Nomor 324/Pdt.P/2020/PA.Bmtanggal 31 Agustus 2014 masih terikat perkawinan dengan perempuan lainbernama Puput Mahdyanti alias Puput Madianti binti Suryadin;Menimbang, bahwa Surat Edaran Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 7 tahun 2012 tentang