Ditemukan 2 data
54 — 7
Heti Mahfuani melalui SMS, bahwa Notebook milik saksi telah di ambilorang dan pelakunya telah tertangkap; Bahwa, setelah itu saksi langsung pulang ke kost, ternyata terdakwa sudahberada di Polsek Kembaran; Bahwa, dari kejadian tersebut, saksi mengalami kerugian sekitar Rp.3.000.000,(tiga juta rupiah); Bahwa, untuk mengambil barang berupa 1 (satu) unit Notebook merekAcer tipe aspire one warna silver dan 1 (satu) unit Notebook merek Asuswarna putih tersebut tidak ada ijin dari saksi;Terhadap keterangan
Saksi Heti Mahfuani, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan,sebagai berikut:Halaman 6 dari 14 Putusan Nomor 98/Pid.B/2014/PN.Bms. Bahwa, kejadiannya pada hari Jumat, tanggal 18 Mei 2014 sekira jam21.30 wib di Griya Rizki Kost di Desa Dukuhwaluh, Rt. 001/ 009,Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas; Bahwa, yang mengambil Laptop dan Notebook tersebut adalah terdakwadan tidak ada hubungan keluarga dengan saksi; Bahwa, saksi tidak mengetahui cara terdakwa mengambil Laptop danNotebook tersebut.
7 — 0
- Menyatakan bahwa Termohon yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk datang menghadap di persidangan, tidak hadir ;
- Mengabulkan Permohonan Pemohon dengan verstek ;
- Memberi izin kepada Pemohon(Cahyo Pratomo, SE Bin Kishadi Suyono, SH) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Heti Mahfuani Binti Darso Suhirno) di depan sidang Pengadilan Agama Purbalingga;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini yang hingga