Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-02-2015 — Putus : 26-02-2015 — Upload : 26-03-2015
Putusan PN KUDUS Nomor Mahfukil Faroh
Tanggal 26 Februari 2015 — Mahfukil
143
  • Menyatakan Terdakwa Mahfukil Faroh telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 287(2)Jo106 No. 22/2009 Tentang LLAJ, dan oleh karenanya Terdakwa dipidana dengan :Denda Sebesar Rp. 59.000 (Lima Puluh Sembilan Ribu Rupiah) Dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari.Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah)2.
    Mahfukil
    Mahfukil Faroh
    Menyatakan Terdakwa Mahfukil Faroh telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalantertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 287(2)Jo106 No. 22/2009 Tentang LLAJ,dan oleh karenanya Terdakwa dipidana dengan :Denda Sebesar Rp. 59.000 (Lima Puluh Sembilan Ribu Rupiah) Dengan ketentuanapabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari.Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000, (seribu rupiah)2.
Register : 25-02-2015 — Putus : 26-02-2015 — Upload : 30-03-2015
Putusan PN KUDUS Nomor 3248/Pid. LL/2015/ PN.Kds
Tanggal 26 Februari 2015 — Mahfukil Faroh
188
  • Menyatakan Terdakwa Mahfukil Faroh telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 287(2)Jo106 No. 22/2009 Tentang LLAJ, dan oleh karenanya Terdakwa dipidana dengan :Denda Sebesar Rp. 59.000 (Lima Puluh Sembilan Ribu Rupiah) Dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari.Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah)2.
    Mahfukil Faroh
    Menyatakan Terdakwa Mahfukil Faroh telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalantertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 287(2)Jo106 No. 22/2009 Tentang LLAJ,dan oleh karenanya Terdakwa dipidana dengan :Denda Sebesar Rp. 59.000 (Lima Puluh Sembilan Ribu Rupiah) Dengan ketentuanapabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari.Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000, (seribu rupiah)2.