Ditemukan 3 data
Terdakwa:
FAZRI MAHFUZHI Als AJI BIN ABDUL KODIR
23 — 6
M E N G A D I L I
- Menyatakan Terdakwa Fazri Mahfuzhi alias Aji bin Abdul Kodir telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum mengusai, menyimpan, Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram
;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Fazri Mahfuzhi alias Aji bin Abdul Kodir oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun serta denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa
Terdakwa:
FAZRI MAHFUZHI Als AJI BIN ABDUL KODIR
19 — 3
M E N G A D I L I
- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menjatuhkan talak satu bain sughro Tergugat (Farhan Mahfuzhi bin Fachrur Rozi Dachlan) terhadap Penggugat (Dewi Trisnawati Malik binti Nazry Malik Chaniago);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar seluruh
1.SUPARDI, SH.
2.SUPARJAN, SH.
3.INDRA SINAGA, SH.
Terdakwa:
MOCH. RIJAL Als ijal bin karmin
32 — 7
2019/ OF dan 1 ( satu ) bungkus Plastik klip Kode E. berisi 1 ( satu ) bungkus plastik klip berisikan Kristal warna putih, dengan berat netto 97, 1650 gram DAN 1 (Satu) Unit handphone merk iphone 6 warna putih; 1 (Satu) Unit sepeda motor merk Yamaha NMAX No.Pol B-3851-UPY warna putih beserta STNK dan kunci kontak sepeda motor tersebut;
Dipergunakan dalam perkara lain yaitu terdakwa FAZRI MAHFUZHI