Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-11-2021 — Putus : 05-11-2021 — Upload : 07-07-2022
Putusan PN BLITAR Nomor 3482/Pid.C/2021/PN Blt
Tanggal 5 Nopember 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Heri Bowo
Terdakwa:
Tedi Mahkirul
1310
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa Tedi Mahkirul telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana meminta-minta ditempat umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
    3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    Heri Bowo
    Terdakwa:
    Tedi Mahkirul